Scroll Untuk Membaca Artikel

Berdalih Tambah Stamina, Sopir Truk Ini Sedot Sabu

×

Berdalih Tambah Stamina, Sopir Truk Ini Sedot Sabu

Sebarkan artikel ini
Fotor 153062706290354

BANJARMASIN, Limadetik.com — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang kasus sabu-sabu. Dalam sidang tersebut atas nama  terdakwa Yulianto Alias Anto (37), warga Martapura Kota Kabupaten Banjar. Selasa (3/7/2018).

Sidang yang dipimpin oleh Femina Mustikawati S.H., M.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri tersebut dalam agenda untuk memintai keterangan saksi dari petugas Polreta Banjarmasin.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Saksi dari Polresta Banjarmasin dihadapan Majelis Hakim menerangkan bahwa, pada awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa.

“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Petugas menemukan beberapa barang bukti berupa bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 pipet kaca, 1 buah korek api dan alat hisap sabu.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, kami langsung membawa terdakwa ke Polres Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik, Terdakwa dinyatakan positif,” terangnya.

Sementara terdakwa membenarkan keterangan psaksi. Pria yang bekerja sebagai supir truk ekspedisi itumengakui kalau barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Muji, yang ditetapkan oleh Polresta Banjarmasin, sebagai Daftar Pencarian Orang, (DPO).

Bahkan, Dihadapan majelis hakim terdakwa mengaku,Dirinya menggunakan narkoba tujuan untuk menambah tenaga (Stamina) di saat sedang bekerja sebagai sopir antar pulau.

“Saya beli dari seseorang di sekitaran Basirih dengan harga 400 ribu / poket sabu. Namun belum tuntas sabunya dipakai, eh polisinya keburu datang,” Akunya Anto.

Untuk diketahui, anggota Reskoba Polresta Banjarmasin pimpinan
Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., berhasil mengamankan pengguna narkotika jenis sabu di sebuah gudang kosong di Kelurahan Basirih, Banjarmasin.

Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat, setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di Jalan Gubernur Subarjo tepatnya didepan bekas gudang Sampoerna, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Polisi berhasil mengamankan tersangka yang berprofesi sebagai supir, Yulianto alias Anto (37) warga Martapura Kota Kabupaten Banjar beserta barang bukti berupa satu paket Sabu dengan berat 0,09 gram. (edoz/yd)

× How can I help you?