Nasional

BPPKAD Sampang Tolak Permintaan Data Publik

×

BPPKAD Sampang Tolak Permintaan Data Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20190826 WA0030

SAMPANG, limadetik.com — Permintaan data informasi publik di Kabupaten Sampang, masih menuai jalan terjal dan tidak mudah. Salah satu permintaan data publik yang diajukan oleh LSM Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) Kabupaten Sampang secara tertulis, langsung dijawab dengan surat tertulis penolakan permohonan data publik tersebut.

Abd. Hamid salah satu pengurus LSM PIAR Kabupaten Sampang, mengatakan pengajuan permohonan data informasi publik ke Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, terkait laporan berkala pendapatan pengelolaan parkir RSUD Dr. Muhammad Zyn Kabupaten Sampang tahun 2018-2019, Senin (26/8/2019).

“Permohonan data informasi publik tersebut, dilindungi undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, namun sayang surat yang kami mohonkan ke BPPKAD Sampang langsung dijawab secara tertulis penolakan dan tidak bisa memenuhi permohonan data tersebut” jelas Abd Hamid.

Lanjut Abd. Hamid, jika kami secara kelembagaan swadaya masyarakat saja sulit mengakses dan mendapatkan informasi publik, bagaiman dengan warga negara secara pribadi bisa mengakses informasi publik tersebut. Kami berharap OPD dilingkungan pemerintah di Kabupaten Sampang tetap menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik sebagaimana telah diatur oleh undang-undang.

“Permohonan data terkait pendapatan parkir di RSUD Sampang secara berjenjang setiap tahun, bukan tanpa alasan, hal ini menjadi salah satu kajian kami untuk memberikan masukan pada pemerintah daerah bagaimana efektifitas menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan parkir khsus rumah sakit, dan nantinya juga akan berdampak pada potensi parkir khusus di tempat lain di Kabupaten Sampang” tegasnya.

Abd Hamid menambahkan, berdasarkan data yang kami kumpulkan, BPPKAD Sampang menolak permohonan data informasi LSM PIAR, dengan alasan tidak berada dalam penguasaan, pejabat pengelola infornasi dan dokumentasi (PPID) BPPKAD Kabupaten Sampang, karena RSUD dr. Muhammad Zyn telah menerapkan sistem badan layanan umum daerah (BLUD) yang diatur secara mandiri oleh pihak rumah sakit . dengan nomor surat 900/712/434.302/2019, prihal jawaban surat permohonan informasi. (NOR/yd)