SUMENEP, limadetik.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu. Teranyar berhasil menangkap tiga orang yang diduga kurir barang haram.
Ketiga tersangka warga Sumenep. Mereka masing-masing, Saiful Mannan (28) warga Desa Giring, Kecamatan Manding. Beni Iskandar (38) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding dan Mashodi (29) Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.
“Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (7/11/2020).
Adapun barang bukti (BB) yang disita dari Saiful Mannan, di antaranya satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 0,32 gram.
Sedangkan BB yang disita dari Beni di antaranya, 3 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor kurang lebih 0,31 gram, 0,74 gram dan 4,79 gram (berat keseluruhan 5,84 gram).
Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi. Maka anggota satreskoba melakukan penyelidikan secara intensif.
Kemudian menerima informasi bahwa terlapor Saiful Mannan sedang berada di dalam rumahnya di Desa Giring. Selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor. Hasilnya, ditemukan barang bukti di dalam kamar rumah terlapor berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milliknya yang didapat dengan vara membeli kepada terlapor Beni yang diterima atas perantara terlapor Mashodi.
Setelah itu petugas melakukkan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor Beni dan menemukan BB sabu yang di simpan di gulungan sarungnya. Setelah ditunjukkan, dia mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan menjual Narkotika kepada terlapor Saiful dengan cara menyuruh terlapor Mashodi.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor Mashodi.”Pasal yang disangkakan,
Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya.
(hoki/yd)