Daerah

Diduga Salah Satu Oknum Pemerintah Desa Mantangai Hilir Terindikasi Korupsi Dana BUMDes

×

Diduga Salah Satu Oknum Pemerintah Desa Mantangai Hilir Terindikasi Korupsi Dana BUMDes

Sebarkan artikel ini
Diduga Salah Satu Oknum Pemerintah Desa Mantangai Hilir Terindikasi Korupsi Dana BUMDes

Diduga Salah Satu Oknum Pemerintah Desa Mantangai Hilir Terindikasi Korupsi Dana BUMDes

LIMADETIK.COM, KUALA KAPUAS – Dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mantangai Hilir diduga kuat terindikasi adanya penyelewengan dana pengelolaan BUMDes, mulai dari mobil angkutan dan pengelolaan pasar yang mana hasilnya tidak pernah dilaporkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (2/7/2024).

Pasalnya, salah satu oknum Pemerintah Desa Mantangai Hilir diduga memanipulasi data SPJ anggaran Dana BUMDes.

Padahal sebagai bentuk transparansi pengelolaan Anggaran Dana Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa.

Hal tersebut sudah jelas menyalahi peraturan, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Kepala Desa Mantangai Hilir, Suandi ketika di temui beberapa awak media di ruang kerjanya menjelaskan, terkait permasalahan pengelolaan bumdes di desanya yang mana seharusnya pasar itu adalah termasuk aset desa yang di ambil alih oleh ketua bumdes sedangkan dari hasil pasar tersebut ketua bumdes tidak pernah melakukan pelaporan.

“Selama ini saya tidak pernah menerima laporan hasil keluar masuknya keuangan Bumdes, baik itu dalam jangka tiga bulan atau per enam bulan sekali dari ketua Bumdes,” ucap Kades, Sabtu (29/6/2024).

Disisi lain tim awak media juga menemui Ketua BUMDes di tempat kediamannya yaitu di RT. 06. saat dilakukan wawancara dirinya membeberkan, terkait tentang kepengurusan BUMDes, masalah dana pendapatan dan bagi hasil itu sudah sering ia lakukan pelaporan setiap per enam bulan sekali tentang keluar masuknya dana BUMDes yang mengetahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pendapatan dari hasil parkir sepeda motor di pasar satu minggu sekali itu mencapai, Rp 1. 200.000, – (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) belum lagi di potong untuk anak buah yang kerja, dan untuk diketahui saya diangkat menjadi ketua Bumdes sejak tahun 2022″

“Pada tahun anggaran 2023-2024 saya mencoba mengusulkan dana Bumdes sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) untuk modal Bumdes akan tetapi dana tersebut tidak di kucurkan lagi oleh Kepala Desa entah apa alasannya saya juga kurang paham,” ucap Ketua Bumdes dengan lantang kepada awak media.