Scroll Untuk Membaca Artikel
Hukrim

Diduga Selewengkan DD, Mantan Kades Binakal Ditahan Kejari Bondowoso

×

Diduga Selewengkan DD, Mantan Kades Binakal Ditahan Kejari Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Diduga Selewengkan DD, Mantan Kades Binakal Ditahan Kejari Bondowoso
SA saat digelandang tim Kejaksaan Bondowoso

Diduga Selewengkan DD, Mantan Kades Binakal Ditahan Kejari Bondowoso

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Akhirnya Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur menjemput paksa mantan Kepala Desa Binakal, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso inisial SA.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran tersangka tidak koperatif pada saat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Dari keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dwi Hastaryo, kepada sejumlah awak media yang menunggunya, SA merupakan Kepala Desa di Desa Binakal periode 2016 hingga 2021.

Tersangka terjerat kasus dugaan penyelewengan kasus Dana Desa (DD) Tahun 2021 di Desa Binakal.

“Dari penyelidikan kita, tersangka SA pada saat menjabat sebagai Kepala Desa melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dengan melakukan kegiatan fiktif, ” kata Dwi pada Limadetik.com, Rabu (24/4/2024).

Ditambahkan oleh Dwi Hastaryo, tersangka SA melakukan operandinya dengan menilep anggaran Dana Desa (DD) seolah-olah melakukan kegiatan pengadaan peternakan bebek, bantuan pandai besi, dan bantuan alat-alat komunikasi diantaranya, pengadaan Handphone.

Dengan modus operandi yang dilakukan oleh SA, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Diduga atas perbuatannya ini, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 117 juta,” tegasnya.

Dikatakan juga, pada saat proses penyidikan tersangka SA melakukan upaya mangkir dan tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Disamping itu, pihak Kejaksaan telah melakukan upaya pemanggilan kepada SA untuk dilakukan penyidikan, akan tetapi SA tidak menghadiri, bahkan tidak memberikan keterangan yang jelas.

“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak sebanyak Tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang sah,” pungkas Dwi.

× How can I help you?