SUMENEP, Limadetik.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, mengeluarkan aturan pembelajaran kepada siswa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) baru tentang perubahan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). SE di keluarkan Disdik pada hari Rabu 7 Juli 2021 kemarin dengan nomor surat 005/770/435.101.1/2021.
“Hal ini dalam rangka persiapan memulai tahun ajaran baru 2021/2022,” ucap Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan pada media, Kamis (8/7/2021).
Dalam SE itu tertulis, bahwa PTM tahun ajaran 2021/2022 yang sedianya akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebab, terkendala dengan adanya PPKM darurat.
“Sampai tanggal 20 Juli 2021 semua sekolah harus daring dan PJJ,” ungkapnya dengan jelas.
Keputusan ini berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Disdik dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Keris.
SE tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti keputusan Bupati Sumenep nomor 0188/314/KEP/435.013/2021 tertanggal 2 Juli 2021, tentang PPKM darurat Covid-19.
Selain itu juga menindaklanjuti SE Bupati Sumenep nomor 065/1015/435.203/2021 tanggal 5 Juli 2021, tentang mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam PPKM darurat Covid-19 di lingkungan Pemkab Sumenep.
(sya/yd)