Dokter Erliyati Sambut Baik Kerjasama RSUD dr. Moh. Anwar dengan Kejari Sumenep Bidang Datun
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Direktur RSUD dr. H.Moh.Anwar Sumenep, dr. Erliyati menyambut baik kerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dengan pihak RSUD dr. H. Moh. Anwar, yang berlangsung di ruang rapat setempat, Selasa (14/11/2023).
Dokter Erliyati, Direktur RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kesediaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam memberikan pendampingan terhadap pihaknya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang pada intinya ada kontrol saat pengambilan kebijakan.
“Ini adalah kesempatan yang sangat penting dan pastinya sangat luar biasa bagi kami, sehingga ke depan ketika dalam pengambilan kebijakan dapat terpantau melalui kordinasi dengan pihak Jaksa Pengacara Negara” katanya.
Selain itu kata Erli, pihaknya juga ingin mendorong seluruh karyawan untuk bisa belajar batasan-batasan pengambilan kebijakan yang kaitannya dengan hukum, agar di kemudian hari tidak ada hal buruk atau menyimpang yang terjadi. Sebab dalam pengambilan tindakan kesehatan sangat rentan dengan hukum.
“MoU ini adalah pintu masuk bagi kami bagaimana RSUD yang saat ini merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa bekerja dengan tenang, karena selama ini kami serba salah dan sangat takut mengambil tindakan kesehatan yang terkadang memang di dalamnya ada persoalan hukum, tentu dengan adanya Nota Kesepakatan ini kami sangat bersyukur” ungkapnya.
Dikatakan dr. Erly, pihaknya juga merasa bangga karena berkesempatan bisa bertemu dan duduk bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH di tengah kesibukannya bisa menyempatkan diri menghadiri penandatanganan nota kesepahaman bidang Datun.
“Pak Kajari, ingin saya sampaikan, bahwa kami sangat bangga sekali dengan motto yang ada di Kejaksaan Negeri Sumenep, yakni Melayani Hukum dengan Humanis. Tentu kami RSUD juga ingin sekali melakukan hal yang sama namun di bidang Kesehatan” terangnya.
Sebelumnya, Kajari Sumenep, Trimo, SH MH menegaskan, penandatangan yang dilakukan di Bidang Dtaun tidak sekedar dilatarbelakangi sebuah keinginan, namun lebih dari itu, karena adanya sebuah kebutuhan, dimaksudkan demi membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam mensinergikan hubungan antara lembaga Kejaksaan dengan RSUD dr Moh Anwar Sumenep meskipun masing-masing berada pada bidang tugas dan posisi yang tidak sama.
“Kejaksaan saat ini ingin lebih mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara pada jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung pembangunan pemerintah. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD” jelasnya.