Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Dua Pria Dibekuk di Bali Akibat Selundupkan Narkoba

×

Dua Pria Dibekuk di Bali Akibat Selundupkan Narkoba

Sebarkan artikel ini
180322073451 191
Pengungkapan narkoba sintetis di Denpasar Bali oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dokumentasi Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

JAKARTA, Limadetik.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang pelaku terkait narkotika syntethic cannabinoid (narkoba sintetis). Keduanya dibekuk di Denpasar Bali pada Selasa sore (20/3).

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menuturkan, berawal dari Informasi yang diterima petugas pada Senin (19/3), Subdit I Tipid Narkoba Bareskrim Polri telah mendapat informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, ada pengiriman barang dari Fedex yang kemudian dihubungkan dengan agen Fedex RPX Denpasar.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Diduga narkotika syntethic cannabinoid,” ujar Eko dalam pesan yang diterima awak media, Kamis (22/3).

Narkotika itu dikemas dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram yang di tujukan kepada MICHAEL ARDANA dgn alamat di Jl Pemuda III No. 23 Renon Denpasar Bali.Kemudian atas perintah Eko memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti. Petugas pun melakukan persiapan Control Delivery dari Jakarta – Bali, bersama Bea Cukai dan Polda Bali untuk menelusuri tujuan paket kiriman di Denpasar.

Kemudian pada Selasa, (20/3) pukul 16.30 WIB, polisi menangkap Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda. Kemudan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali.

“Ditemukan home industri atau Laboratorium Clandestin serta bahan-bahan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut,” kata Eko.

Dari pemeriksaan awal modus yang dilakukan pelaku adalah pengiriman narkotika gol I synthetic cannabinoid dalam bentuk serbuk tersebut dikirim dari Cina melalui transaksi daring. Kemudian pelaku memproduksi canabinoid sintetis tersebut dengan cara mencampur dgn tembakau biasa dan dikemas ke dalam bentuk paket kecil dan sedang. Lalu dijual dan diedarkan dengan cara daring via BBM, Line dan Instagram.

Adapun barang bukti yajg disita berupa sebuah kardus paket FEDEX yang berisi serbuk putih kekuningan dgn berat 500 gram dengan airwaybill 771738625987, Home industri di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali, tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dgn 5-floro ADB kurang lebih 30 kilogram, beberapa paket canabinoid sintetik siap edar, serta bahan lain yg berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis. (*)

× How can I help you?