SUMENEP, limadetik.com – Gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi naik sejak Januari 2020. Besarannya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Rabu (12/2/2020).
“Pendapatan tetap awalnya Kades Rp 1,4 juta menjadi Rp 2,4 juta per bulan, Sekdes Rp 900 ribu lebih menjadi Rp 2,2 juta, Kaur Rp 700 ribu lebih menjadi Rp 2 juta lebih,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial menjelaskan, kenaikan pendapatan tetap Kades dan perangkatnya itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Anggaran untuk penghasilan tetap Kades dan perangkatnya itu diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan langsung ke desa.
“Dari itu pemerintahan desa harus memenuhi kebutuhan penghasilan tetap Kades dan perangkatnya itu sesuai aturan yang ada. Begitu juga kerja mereka diatur yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB,” tegasnya.
Dengan kenaikan penghasilan tetap Kades dan perangkatnya itu diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya. sehingga pelayanan publik di desa benar-benar terjamin dengan baik.
“Dengan naiknya pendapatan tetap ini harus diimbangi dengan kinerja perangkat desa yabg baik,” imbuhnya. (hoki/yd)