Nasional

Gara-gara Barang Ini, Dua Warga Sumenep Mendekam di Balik Jeruji Besi

×

Gara-gara Barang Ini, Dua Warga Sumenep Mendekam di Balik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200909 WA0009 e1599616711941

SUMENEP, limadetik.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur ungkap kasus narkotika jenis sabu, Selasa (8/9/2020) malam.

Terdapat dua orang terlapor, masing-masing inisial AK (45) dan inisial NA (39). Keduanya warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Kedua terlapor ditangkap di dua tempat berbeda. AK ditangkap di sebuah gardu Pasar Lenteng dan NA di tangkap saat berada di dalam kamar mandi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari AK di antaranya, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram.

Sedangkan dari tangan NA BB yang diamankan di antaranya, 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,34 gram. Berat keseluruhan ± 1,5 gram.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu.

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor. Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor telah melakukan transaksi transaksi dan akan melakukan pesta narkotika di sebuah gardu.

“Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor AK dan ditemukan barang bukti,” terangnya, Rabu (8/9/2020).

Setelah BB ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari terlapor NA. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor NA.

“Adapun pengetrapan pasal, pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (hoki/yd)