SUMENEP, limadetik.com – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur semakin parah. Buktinya, tersangka barang haram tidak hanya kalangan lelaki.
Terbaru, Polres Sumenep ungkap kasus sabu terhadap seorang perempuan inisial M (30) warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Dia ditangkap saat berada di rumahnya.
“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan twrsangka, di antaranya satu sedotan untuk takar sabu dan dua sedotan bekas pakai sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, terungkapnya penyalahgunaan barang haram ini berawal dari tertangkapnya tersangka inisial AS pada Rabu (23/9/2020) di rumah milik tersangka. Setelah dilakukan introgasi, bahwasanya barang berupa sabu didapatkan dengan cara membeli dari seorang perempuan inisial M.
Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan anggota melakukan penggeledahan dirumah milik tersangka dengan BB tersebut.
“Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika” tegasnya. (hoki/yd)