Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Gelar Audiensi AMPB dengan Pihak DPMD, Perihal Carut Marutnya Pemilihan BPD Torjun

×

Gelar Audiensi AMPB dengan Pihak DPMD, Perihal Carut Marutnya Pemilihan BPD Torjun

Sebarkan artikel ini
Gelar Audiensi AMPB dengan Pihak DPMD, Perihal Carut Marutnya Pemilihan BPD Torjun
FOTO: Gelar audiensi AMPB di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.

Gelar Audiensi AMPB dengan Pihak DPMD, Perihal Carut Marutnya Pemilihan BPD Torjun

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pangongsean Bersatu (AMPB), menggelar audiensi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Hal itu dilakukan karena di anggap pemilihan BPD tersebut terdapat sebuah kejanggalan, seperti halnya tidak ada tahapan pendaftaran, namun langsung pemilihan BPD, sehingga pemilihan BPD ini terkesan tidak ada transparansi ke publik dan di nilai cacat hukum.

Digelarnya audiensi tersebut meminta pihak DPMD untuk melakukan evaluasi pemilihan BPD Desa Pangongsean.

Dijelaskan oleh Ketua AMPB, H Syaiful Mu’mien, bahwa kedatangannya ke Dinas PMD Kabupaten Sampang untuk menuntut dan merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui Dinas PMD agar di evaluasi ulang, karena sudah menabrak aturan Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pangongsean.

“Yang terpilih BPD Desa Pangongsean 7 orang. Seharusnya 9 orang karena hak pilihnya sekitar 5658 di Desa Pangongsean, bahkan sudah Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pangongsean menabrak aturan, sehingga harus dievaluasi ulang,” kata Syaiful (31/3/2023).

Menurutnya, DPMD harus melakukan evaluasi ulang terhadap tahapan – tahapan yang telah dilaksanakan oleh panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean, agar tidak timbul gejolak di Desa.

“Harus menganulir berita acara nomer 07/PAN. BPD Pangongsean/III/2023 tentang musyawarah Desa (Musdes) penetapan anggota BPD terpilih di Desa Pangongsean periode 2023 sampai 2028. karena tidak sesuai dengan amanat Perbup 57 tahun 2018. Membentuk ulang panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean,” tambahnya

Di tempat yang sama, Kadis DPMD Kabupaten Sampang melalui Kabid Pemerintahan Desa, A. Irham Nurdayanto menyampaikan, bahwa kami akan melakukan langkah – langkah hasil rapat yang sudah dilaksanakan di Komisi I DPRD Sampang.

“Kami wajib melakukan klarifikasi administratif dan faktual. Namun yang disayangkan ada beberapa yang perlu diluruskan kepada Camat Torjun perihal pada tanggal 10 Maret 2023 mengirimkan surat kepada kami dan Bupati untuk melakukan pelantikan, padahal adanya surat tersebut sangatlah bertentangan dengan hasil audiensi di Komisi I” ujar Irham.

Menurut Irham, bahwa sementara pelantikan BPD di Desa Pangongsean ditangguhkan, karena persoalan di Desa masih belum selesai. Sementara keputusan terkait persoalan tersebut di perkirakan pada bulan April 2023.

“Saya sudah menginformasikan kepada Camat Torjun bahwa jangan mengajukan pelantikan sebelum persoalan di bawah selesai,” tambahnya.

× How can I help you?