Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Pasca Didemo, Polres Sumenep Langsung Tahan Oknum Mantan dan Kades Pelaku Penganiaya Wartawan

×

Pasca Didemo, Polres Sumenep Langsung Tahan Oknum Mantan dan Kades Pelaku Penganiaya Wartawan

Sebarkan artikel ini
Pasca Didemo, Polres Sumenep Langsung Tahan Oknum Mantan dan Kades Pelaku Penganiaya Wartawan
FOTO: Sejumlah awak media di Mapolres Sumenep saat memastikan penahanan dua oknum penganiayaan terhadap wartawan

Pasca Didemo, Polres Sumenep Langsung Tahan Oknum Mantan dan Kades Pelaku Penganiaya Wartawan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pasca didemo, Polres Sumenep langsung melakukan penahanan teehadap oknum mantan Kades dan Kades aktif Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk yang telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Penahanan dilakukan tim penyidik Polres Sumenep setelah oknum mantan dan Kades aktif tersebut menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti atas perbuatan keduanya tehadap dua wartawan di Sumenep.

“Pada hari ini Sabtu 1 April 2023, pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, melalu Kasi Humas Polres AKP Widiarti S.

Menurut AKP Widiarti, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar aktif ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi, Widi menjelaskan, bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi, selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dilanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan” ungkapnya.

Diketahui mantan Kades berinisial MF (53) warga Dusun Perengan Laok Desa Batuampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni satu unit handphone merk vivo warna biru, 2 buah id card wartawan, 1 buah KTP, 1 kartu ATM bank Jatim, 1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah, milik korban atas nama Sahawi.

Selanjutnya, barang bukttu lainnya, diantaranya, 1 id card, 1 buah KTA AWDI, 1 dompet warna dongker, 1 buak kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, 1 kartu ATM BNI dan 1 Kartu ATM bank Jatim. Semua milik Misrawi korban yang satunya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat
Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP” tandas Widi.

× How can I help you?