Guru Besar UB Ungkap Risiko Jangka Panjang dari Pemotongan Anggaran Pendidikan
LIMADETIK.COM, MALANG — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran negara melalui pemangkasan di berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan dan kesehatan, menuai sorotan tajam. Kebijakan ini dianggap berpotensi mengganggu upaya pembangunan sumber daya manusia, terutama di tengah tantangan fiskal nasional yang semakin kompleks.
Kebijakan tersebut mendapat kritik dari kalangan akademisi. Prof. Dr. Drs. Choirul Saleh, M.Si, Guru Besar Sosiologi Perkotaan dan Pedesaan Universitas Brawijaya, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan efisiensi anggaran.
“Efisiensi itu penting, tetapi harus diingat bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang. Pemangkasan anggaran pendidikan dapat merugikan masa depan bangsa,” ujarnya.
Menurut Prof. Choirul, efisiensi seharusnya diarahkan pada pos-pos anggaran yang tidak langsung berdampak terhadap kualitas pelayanan publik, seperti perjalanan dinas atau belanja non-prioritas. Ia menilai, strategi pemangkasan harus diiringi kebijakan realokasi anggaran yang lebih strategis.
“Efisiensi tidak hanya soal memangkas anggaran, tetapi juga tentang redistribusi sumber daya secara lebih efektif,” tambanhya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah mencari alternatif sumber pendanaan, termasuk dari hasil rampasan kasus korupsi, untuk menopang pembiayaan sektor vital.
“Ini bisa menjadi solusi alternatif yang lebih etis dan strategis,” tambahnya.
Selain itu, Prof. Choirul mengingatkan agar kebijakan ini tidak memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada.
“Jika kebijakan efisiensi menyasar kelompok rentan, seperti ASN, itu justru bisa memperburuk masalah sosial,” katanya.
Reaksi keras terhadap pemangkasan anggaran pendidikan juga datang dari kalangan mahasiswa. Aksi demonstrasi digelar di berbagai kota, seperti Semarang, Yogyakarta, dan Sukabumi. Mereka menuntut pemerintah membatalkan pemotongan dan mengembalikan alokasi anggaran pendidikan ke angka minimal 20 persen dari APBN, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Menanggapi situasi tersebut, Prof. Choirul menggarisbawahi pentingnya peran perguruan tinggi dalam menjaga akses terhadap pendidikan bermutu, termasuk dengan menjalin kerjasama internasional untuk akses jurnal ilmiah.
“Penting untuk memperluas literasi akses jurnal gratis agar mahasiswa dapat terus belajar dengan sumber yang memadai,” tutupnya.