Scroll Untuk Membaca Artikel
Hukrim

Hakim PN Sumenep Tolak Seluruh Dalil Pra Peradilan Pidana 2 Tersangka Kasus BSI

×

Hakim PN Sumenep Tolak Seluruh Dalil Pra Peradilan Pidana 2 Tersangka Kasus BSI

Sebarkan artikel ini
Hakim PN Sumenep Tolak Seluruh Dalil Pra Peradilan Pidana 2 Tersangka Kasus BSI
Suasana sidang pra peradilan pidana 2 tersangka BSI di PN Sumenep

Hakim PN Sumenep Tolak Seluruh Dalil Pra Peradilan Pidana 2 Tersangka Kasus BSI

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak seluruh dalil Pra Peradilan Pidana (Prapid) 2 tersangka inisial E dan T pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep. Para tersangka mem Pra Peradilan kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Keputusan hakim tersebut sesuai dengan apa yang sudah dibuktikan oleh tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berdasarkan alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli keuangan negara, sehingga tim Jaksa pemeriksa berhak melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony menyampaikan, apa yang menjadi keputusan hakim dalam putusan pra peradilan pidana atas permohonan 2 tersangka E dan T sudah tepat dan sesuai dengan apa yang sudah tim Jaksa lakukan sejauh ini.

“Mereka (tersangka, red) ini mem pra peradilankan Kejari, dan dalam dalil nya para tersangka ini meminta dalam permohonannya untuk membatalkan penetapan tersangka dan mengeluarkan para tersangka selaku pemohon pra peradilan dari tahanan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi” katanya, Selasa (2/4/2024).

Selain itu lanjut Kasi Pidsus, para tersangka juga dalam permohonan nya meninta majelis hakim agar bisa memulihkan nama baik nya, atas perkara yang telah menimpa mereka (tersangka).

“Ada beberapa permohonan para tersangka ini dalam pra peradilan, termasuk itu tadi minta dikeluarkan dari tahanan, memulihkan nama baik, dan termasuk juga meminta ganti rugi atas penetapan tersangka” ungkap Kasi Pidasus yang akrab disapa mas Don ini.

Dengan ditolaknya seluruh isi atau dalil permohonan pra peradilan pidana para tersangka, tim Jaksa penyidik akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi di tubuh BSI Cabang Sumenep.

“Tahapan berikutnya kita akan kembali melakukan penyidikan, dan saat ini tim audit keuangan sudah turun gunung ya, jadi kita pastikan kasus ini akan terus berjalan” tegasnya.

Sementara tambah pria kelahiran Kota Malang Jawa Timur itu, untuk permohonan pra peradilan pidana untuk tersangka inisial S, akan disidangkan pada hari Kamis 4 April 2024, dengan dalil permohonan yang sama yakni dibebaskan sebagai tersangka.

“Sidang hari Kamis untuk inisial S, jadi kita lihat saja nanti keputusan hakim, tapi kalau melihat dalil permohonan nya sama sih dengan 2 tersangka lainnya. Dan berkas nya memang satu dengan berkas inisial E. Yang pasti kita bersama tim akan terus bekerja sesuai peraturan hukum yang berlaku” pungkasnya.

× How can I help you?