Ibu Kandung Bejat, Anak yang Malang Oknum Kepala Sekolah Biadab, Berikut Cerita Lengkapnya
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Entah apa yang ada di benak E, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di Kabupaten Sumenep yang dengan tega menjual belikan T (13), anak kandungnya sendiri kepada selingkuhannya J (41) yang tidak lain adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Peristiwa yang menyayat hati itu pun Secara rinci diceritakan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, ia menyebutkan berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E, ibu kandungnya sendiri.
Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T. Dan ternyata, ibu kandung T memiliki hubungan gelap bersama J sang Kepala Sekolah.
“J saat itu bilang, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan dirinya tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya T, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic, T menyetujuinya,” jelas AKP Widiarti.
Baca juga: Tega Perjual Belikan Anak Kandungnya, Oknum Guru di Sumenep Ditangkap Polisi
Selanjutnya, pada Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E, sedang berada di kamarnya bersama anaknya T. Di mana T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, ibu nya akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginjinkan.
Dihari yang berbeda, Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku E dengan anaknya T, langsung menuju ke rumah J, beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.
“Setelah sampai di rumah J, lalu T masuk kedalam rumah J dan melakukan hubungan badan, kemudian J menelpon E dan menyampaikan bahwa Penis miliknya tidak bisa berdiri (tegang) dan J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput kerumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp. 100 ribu,” ungkap Widi.
Kamis 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui. Pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan ritual.
Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Dasar di Sumenep Cabuli Siswanya atas Restu Ibu Korban
Sesampainya di rumah J, lanjut Widiarti, korban turun dan masuk kedalam rumah J, sedangkan E ada di luar menunggu T (korban) tidak lama kemudian J menelpon dan membertahukan kepada E, agar menjemput anaknya T, lalu pelaku E, langsung menjemput T, didepan pagar rumah J.
“Setelah itu pelaku J memberikan uang senilai Rp. 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp. 100 Ribu,” ujarnya.
Selanjutnya, Sabtu tanggal lupa tepat bulan Juni 2024, J mengajak E pelaku dan anak T, ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual kembali, supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor jenis vespa.
“Hari Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama T berangakt ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh pelaku J,” jelasnya.
Sekitar pukul 23.40 WIB, J masuk ke dalam kamar E dan T, sedangkan J langsung membuka bajunya, lalu E juga menyuruh T untuk membuka baju dan celananya. Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp. 500 ribu, sedangkan T Rp. 200 ribu.
“Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, lalu J mengajak kembali kepada pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T, setelah J dan T melakukan hubungan badan di hotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp. 1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp. 200 ribu,” tandasnya.
Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. “Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara