Tega Perual Belikan Anak Kandungnya, Oknum Guru di Sumenep Ditangkap Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Perbuatan bejat E, seorang ibu di Sumenep ini tidak patut ditiru, dia telah tega memperjual belikan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun kepada oknum kepala sekolah dasar (SD) Negeri dengan dalih mensucikan diri.
Atas perbuatannya itu, Satrekrim Polres Sumenep akhirnya menangkap pelaku yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku berinisial E berprofesi sebagai Guru, yang tak lain merupakan ibu kandung dari T (13) selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget.
Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan oknum Kepsek berinisial J (41) pelaku pencabulan yang sudah menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri. Sedangkan E Ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku dan ibu korban ditangkap berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus. Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).
“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (1/9/2024).
Selanjutnya kata AKP Widiarti, setelah anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J, dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.
Tidak hanya itu, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (Selingkuh) dengan J oknum kepsek.
“E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut anaknya untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.