Daerah

Isu Dana Pokir DPRD Jatim Tahun 2024 di Sumenep yang Diperjualbelikan Hingga 35 Persen Mulai Menyeruak

×

Isu Dana Pokir DPRD Jatim Tahun 2024 di Sumenep yang Diperjualbelikan Hingga 35 Persen Mulai Menyeruak

Sebarkan artikel ini
Isu Dana Pokir DPRD Jatim Tahun 2024 di Sumenep yang Diperjualbelikan Hingga 35 Persen Mulai Menyeruak
Ikustrasi

Isu Dana Pokir DPRD Jatim Tahun 2024 di Sumenep yang Diperjualbelikan Hingga 35 Persen Mulai Menyeruak

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Isu dugaan jual beli dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep yang nilainya mencapai Rp 10 miliar mulai menyeruak kepermukaan.

Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep sebanyak Rp 10 miliar tersebut disalurkan ke rekening 37 Desa. Namun peruntukannya terancam tidak terealisasi karena dana tersebut di-silpakan oleh para Kepala Desa.

Menurut keterangan salah satu Kepala Desa, keterlambatan pencairan menjadi alasan utama dana tersebut belum bisa dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya di Desa penerima.

“Dana baru masuk menjelang tutup tahun. Kami tidak mungkin menyelesaikan proyek sebelum pergantian tahun, sehingga lebih baik kami silpakan untuk direalisasikan tahun berikutnya,” ujar sumber salah satu Kepala Desa.

Akan tetapi, keputusan ini memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak terkait potensi penggunaan anggaran yang fiktif. Dan akhirnya, sejumlah Politisi di Madura Raya mengungkapkan kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan dana Pokir DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2024.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, dana Pokir ini rata-rata dibeli mulai dar 30-35 persen. Kami menilai ada kemungkinan dana ini diaktifkan jika tidak ada pengawasan ketat,” ujar salah satu politisi Madura Raya.

Ia juga menyoroti bahwa mekanisme penyaluran dana yang terlambat setiap tahun menjadi celah bagi penyalahgunaan anggaran. “Kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan, sehingga diperlukan evaluasi serius agar dana Pokir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tambahnya.

Persoalan ini menjadi sorotan publik karena Dana Pokir seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa. Keterlambatan dan dugaan fiktif dalam penggunaan anggaran dikhawatirkan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng kredibilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

“Pihak DPRD Jatim dan pemerintah Kabupaten diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat untuk memastikan dana tersebut dapat digunakan secara efektif pada tahun mendatang” ujar sumber lain menyebutkan.