SAMPANG, Limadetik.com – Polemik kegiatan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tahun 2019, terus menuai kontrofersi di kalangan masyarakan. Salah satunya Jatim Corruption Watch (JCW) sebagai lembaga swadaya masyarakat terus melakukan curhat pada wakil rakyat yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang terkait polemik tersebut.
“Pasca JCW berkirim surat beberapa waktu lalu, pada lembaga legislatif untuk melakukan audensi terkait polemik dana kelurahan, Ahlamdulillah lembaga legislatif yang merupakan wadah aspirasi rakyat sangat terbuka dan memberikan waktu dengan surat balasan tertulis pada kami nanti pada tanggal 30 Januari 2020” Kata H. Tohir Ketua JCW Sampang, Minggu (26/1/2020).
Lanjut H. Tohir kami sebagai bagian dari masyarakat ingin mengurai dan menyampaikan aspirasi pada lembaga legislatif terkait polemik dana Kelurahan yang dilakukan dengan sistem kontrakrual murni tanpa melibatkan masyarakat Kelurahan, atau sosialisasi sebelumnya terkait kemungkinan dilakukan secara swakelola, sebab kalau kita kaitkan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 146/2694/SJ, tentang petunjuk pelaksana peraturan menteri dalam negeri, nomor 130 tahun 2018, tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahun anggaran 2019.
“Dana Kelurahan yang telah dilaksanakan 2019 dari sisi pekerjaan banyak yang perlu dibenahi mulai dari kualitas kegiatan udith, rabat beton, poskamling dan seterusnya, selain itu juklak-juknis pelaksanaan dana Kelurahan juga harus jelas sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Dari beberapa rapat antara komisi 1 DPRD Sampang bersama pejabat ADK Camat Sampang selaku pengguna anggaran (PA) dan 6 Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), kami menduga sejak awal pembahasan anggaran dana kelurahan dengan legislatif tidak maksimal, bahkan kami menyarankan jangan sampai terjadi kembali tahun 2020, terkait pembahasan ADK tidak maksimal di DPRD Sampang” terangnya.
Sekedar diketahui, polemik pelaksanaan ADK Tahun anggaran 2019 secara kontraktual murni tersebut, digelontorkan dari APBN dan APBD-perubahan total kurang lebih Rp.7 miliar yang tersebar di 6 Kelurahan Gunung Sekar, Rongtengah, Polagan, Karang Dalam, Banyuanyar, Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. (Nor/yd)