Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Jelang Ramadhan, Warga Dasuk Keluhkan Warung Makan Kepada Polres Sumenep

×

Jelang Ramadhan, Warga Dasuk Keluhkan Warung Makan Kepada Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Jelang Ramadhan, Warga Dasuk Keluhkan Warung Makan Kepada Polres Sumenep
FOTO: Kapolres Sumenep saat ngopi bareng para Kepala Desa di Kecamatan Dasuk

Jelang Ramadhan, Warga Dasuk Keluhkan Warung Makan Kepada Polres Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Menjelang bulan suci ramadhan 1444 H/2023, Kapolres Sumenep, Madura Jawa Timur, ngopi bareng bersama para Toga dan Kepala Desa se Kecamatan Dasuk untuk mengetahui apa saja yang menjadi keluhan para warga.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kegiatan bertempat di Rumah Kepala Desa Kerta Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, Jumat (17/3/2023).

Dakam kesempatan itu, salah satu Kades berharap pada pelaksanaan bulan suci Ramadhan agar ditertibkan warung makan yang buka setiap hari.

“Warung makan buka siang hari di bulan puasa harus ditutup“ pintahnya.

Selain itu, Ia juga meminta bagaimana kiat-kiat atau cara Kepala Desa dalam mengelola Kamtibmas di wilayah mereka masing masing. “Agar ibadah puasa kita berjalan lancar, aman dan kondusif” ucapnya.

Sementara, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H, SIK menyampaikan, bahwa soal penutupan warung yang buka di bulan puasa siang hari, pihaknya akan sampaikan kepada Satpol PP selaku penegak Perda.

“Nanti kita akan melakukan koordinasi menjelang dan saat Puasa Ramadhan agar situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sumenep menjadi aman dan kondusif” kata Kapolres.

Bahkan kata Kapolres, terkait masalah yang terjadi di Desa tidak semua dilaporkan ke Kepolisian dapat dilaksanakan secara Restorative justice adapun penjelasannya Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban.

“Kita juga melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula” ungkapnya.

Kapolres Sumenep menjelaskan pengertian restorative justice atau keadilan restorative ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

× How can I help you?