Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Kades Tak Netral di Pilkada, DPRD Sumenep: Siap-siap Disanksi

×

Kades Tak Netral di Pilkada, DPRD Sumenep: Siap-siap Disanksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200826 WA0042

SUMENEP, limadetik.com – Para kepala desa (Kades) harus menjaga netralitas dalam Pilkada Sumenep, Jawa Timur yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Pasalnya, apabila Kades terbukti terlibat dalam politik praktis, maka terancam dijatuhi sanksi.

“Para kades harus netral. Secara aturan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, H. Suroyo, Rabu (26/8/2020).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 hurup j yang berbunyi, kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Pada pasal 30 ayat (1): kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran secara tertulis. Di Pasal 30 ayat (2): dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Dari itu kami menyarankan agar para kepada desa bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau ‘nggak’ ya siap-siap disanksi,” tegasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli mengatakan, netralitas kepala desa diatur dalam Undang-undang Desa, dimana kepala desa tidak boleh berkampanye atau memihak salah satu calon pada Pilkada Sumenep 2020.

“Dalam undang-undang itu kepala desa dilarang ikut politik praktis,” katanya, Rabu (12/8/2020).

Mantan Kadinsos lebih lanjut menerangkan, kepala desa yang melakukan intervensi pada masyarakat atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilbup Sumenep 2020 bisa diproses hukum.

“Jika terbukti, maka sanksi bagi kepala desa itu bertahap, mulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian,” jelasnya.

Lebih lanjut Ramli meminta supaya kepala desa melakukan pembinaan terhadap perangkat desanya agar tidak ikut politik praktis.

Saat ini terdapat dua pasangan Cabup-Cawabup yang menyatakan maju pada Pilkada Sumenep. Keduaya adalah Fattah Jasin-KH Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar dan paslon Achmad Fauzi-Nyai Hj Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (hoki/yd)

× How can I help you?