Kasus Ijazah Palsu, Kades Kangayan Resmi Ditahan Kejari Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Walau sempat diundur beberapa kali oleh penyidik Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan, Arsan, atas kasus ijazah palsu.
Tersangka Arsan dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa Kangayan pada tahun 2019 lalu.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, pihaknya telah melakukan tahap II pelimpahan tersangka dari Polres Sumenep, terkait pemalsuan ijazah oleh Kades Kangayan, Arsan.
“Tersangka Arsan ini telah melakukan atau menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Indra menyampaikan prihal pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni pasal 266 dan 263, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pembuktiannya nanti kita lihat dipersidangan, mana yang lebih tepat untuk menetapkan bukti itu,” tegasnya.
Menurut Kasi Intel asal Sidoarjo Jawa Timur itu, pihaknya dari awal berkas diterima sudah melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk dari penyidik untuk menetapkan tersangka lain.
“Jadi hanya satu ini tersangkanya yang bisa kita lakukan penahanan, Namun, karena tersangka lain, satu orang ada yang sudah meninggal dunia, dan satunya lagi stroke. Semuanya ada tiga orang” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Sumenep itu kembali menegaskan, bahwa Kepala Desa Arsan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, sebelum nantinya dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
“Tidak ada penangguhan, langsung mita lakukan penahanan kades ini sudah kami tahan selama 20 hari ke depan,” bebernya.
Dikatakan Kasi Intel, bahwa ijazah palsu yang digunakan oleh Kades Kangayan Arsan, yaitu ijazah SMP. “Kalau tidak salah ijazah SMP, itu yang diterbitkan oleh Yayasan Madilaut,” pungkasnya.