Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Ketahuan Bawa Narkoba, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polres Sampang

×

Ketahuan Bawa Narkoba, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Ketahuan Bawa Narkoba, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polres Sampang
FOTO: Kantor Polres Sampang

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang berhasil menangkap pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pria tersebut berinisial FR warga Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, ia merupakan sopir anggota DPRD Sumenep.

FR diduga telah melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dijelaskan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan, bahwa FR ditangkap Satreskoba Polres Sampang di Camplong.

Penangkapannya terjadi pada 27 November 2022, sekitar pukul 20.30. WIB.

“Pelaku FR adalah sopir Anggota DPRD Sumenep,” kata Humas Polres Sampang, Kamis (1/12/2022) kemarin.

Mengenai kronologi kejadian kata Dody, kala itu pelaku mengantar anggota Dewan Sumenep ke Surabaya. Usai mengantar anggota Dewan tersebut, pelaku pulang.

Diketahui pelaku mengemudikan Mobil Kijang Inova Nopol M 1199 BS warna hitam.

Sesampainya, di wilayah Camplong, pelaku ditemukan melakukan transkasi Narkotika jenis Sabu.

“Hasil interogasi pelaku merupakan kurir sabu,” tutur Dody.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, sabu seberat 0.76 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok.

Petugas juga mengamankan Mobil yang dikemudikan pelaku, ke Polres Sampang.

“Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

× How can I help you?