
PAMEKASAN – Limadetik.com, Komisioner KPU Kabupaten Pamekasan A. Tajul Arifin selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan dan pelaporan dana kampanye, pasangan calon wajib menyampaikan kepada KPU melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka).
“Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024, bahwa tanggal 24 Oktober 2024 semua paslon sudah wajib melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sejak tgl 24 September, karena masa kampanye sudah berjalan sejak 23 September 2024,” katanya, usai rapat koordinasi kampanye dan dana kampanye bersama tim paslon, di kantor KPU setempat, Sabtu (19/10/2024).
- Baca juga: Kolaborasi DPC PWRI dan KPU Sumenep Sosialisasikan Pilkada 2024 pada Kelompok Tani
- Sosialisasi Pilkada Serentak 2024, KPU Sumenep Gandeng SMSI Sasar Komunitas Kepulauan
- Gandeng Kelompok Informasi Masyarakat, KPU Pamekasan Ajak Pemilih Millenial & Warganet Sukseskan Pilkada 2024
Di dalam laporan tersebut, terang Tajul sapaan akrabnya, juga wajib dijelaskan LPSDK-nya berupa uang, barang ataupun jasa secara rinci.
“Tentunya juga wajib dilampirkan dengan identitas yang lengkap sampai ke NIK dan NPWP penyumbangnya,” ujarnya.
“Hari ini kami mengadakan kegiatan kegiatan rapat koordinasi tentang (rekening khusus dana kampanye) (RKDK) dan bimtek pembuatan LPSDK dengan maksud, apabila ada kesulitan dari admin dan operator dari sikadeka bisa langsung ditanyakan dan didiskusikan.
“Sehingga semua tim paslon dapat tepat waktu melaksanakan pelaporan tersebut, dan tidak terlalu banyak yang diperbaiki di taggal 25 Oktober 2024 nanti,” imbuhnya.
Selanjutnya, mantan aktivis HMI STAIN Pamekasan (red: sekarang IAIN Madura) ini menjelaskan tanggal 26 Oktober mendatang, KPU Kabupaten Pamekasan sudah bisa mengumumkan LPSDK tersebut kepada masyarakat, tanggal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PKPU 14 Tahun 2024.
“Dalam kegiatan ini, kami hadirkan pembicara dari UNAIR, sesuai dengan keahliannya yaitu Dr. Zainal Fanani. Beliau menjelaskan secara detail tentang pentingnya pelaporan tersebut kepada semua paslon hingga tuntas, baik kepada pasangan paslon yang menang ataupun yang kalah,” pungkasnya. (*)