Daerah

Kisruh PAW DPRD Sumenep, Akhirnya MA Tolak Gugatan Ahmad

×

Kisruh PAW DPRD Sumenep, Akhirnya MA Tolak Gugatan Ahmad

Sebarkan artikel ini
1562927931829

SUMENEP, limadetik.com  –  Perseteruan dua politisi Partai Amanat nasional (PAN) DPD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur antara Iskandar dan Ahmad masih belum reda. Persoalan pergantian antar waktu (PAW) anggota Komisi II DPRD Sumenep dari Iskandar ke Ahmad berakhir di Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, Ahmad sepertinya harus menerima kenyataan pahit. Pasalnya, Pada 12 Maret 2019 MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Sumenep.

Terdapat tiga pokok perkara dalam surat putusan MA nomor 105 K/TUN/2019 sebagaimana ditunjukkan Iskandar kepada limadetik.com. Ketiganya adalah, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Gubernur Jawa Timur, Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Ahmad tidak diterima, dan menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan PTUN Surabaya nomor 35/G/2018/PTUN.SBY tertanggal 12 Juli 2018. Dalam pututsan tersebut, PTUN memutuskan, mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang PAW.

Meskipun begitu, Iskandar mengaku belum puas. Sehingga pihaknya masih berkirim surat kepada Majelis Hakim PTUN. Surat tersebut berisi permohonan untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA.

“Sebenarnya Majelis Hakim PTUN sudah merespon dan kami sudah dilakukan mediasi. Saat itu kami dipertemukan dengan bagian Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saat bertemu, Biro Hukum mengaku siap menjalankan putusan MA. Tapi sayang sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya, Jumat (12/7/2019).

Politisi senior partai dengan lambang matahari tersebut mengaku selama ini bolak balik Sumenep-Surabaya agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalankan putusan MA. Namun upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil.

“Katanya masih diajukan pada Gubernur, nyatanya masih meminta kronologi dari awal. Ini kan repot kalau begitu. Apalagi masa periode sudah hampir purna,” tukasnya.

Diketahui, Ahmad dan Iskandar merupakan politisi PAN yang pada Pemilu 2014 lalu berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Batang-batang, Batu Putih, Dungkek dan Gapura. (hoky/yd)