
PAMEKASAN – Limadetik.com, Dua komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor)berhasil dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Mereka adalah ID (23) warga Campor Proppo, ZH (18) dan RY (37). Keduanya warga Bugih kecamatan kota Pamekasan. Hal itu disampaikan pada konferensi pers pada Senin (21/10/2024) di gedung Bhayangkara Mapolres setempat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim AKP Doni Setiawan menjelaskan, pelaku dijemput paksa ke rumahnya usai penyelidikan atas laporan korban SK pemilik sepeda motor yang hilang di belakang kedai dusun Badung Tengah desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan.
“Modusnya menggunakan kunci T. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada 16 Oktober lalu, mereka kami jemput upaya paksa penangkapan,” kata AKP Doni.
Dijelaskan, pelaku usai ditangkap mengakui atas perbuatannya setelah diperiksa dan tim berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Jupiter yang sudah dijual dan sepeda motor milik tersangka saat digunakan melancarkan aksi pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan pelaku RY, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp700.000 ke wilayah luar daerah Pamekasan.
Doni menjelaskan, pengakuan RY melakukan curanmor sebanyak empat (4) kali. Hasil curiannya dijual untuk kepentingan istri dan anak-anaknya sehari-hari.
Sementara, pelaku ID melancarkan aksi pencurian sepeda motor yang diparkir di halaman rumah pelapor asal warga desa Nyalabu. Pelaku bersama rekannya SR (kini buron) pada Sabtu (20/07/2024) sekira pukul 07.40 lalu. Namun, aksi kedua pelaku terekam CCTV milik korban.
Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan olah TKP serta didapat rekaman CCTV saat tersangka melintas di jalan.
“Pelaku ID berhasil ditangkap di Jl. Jaksa Agung Suprapto kabupaten Sampang berkat petunjuk CCTV dan dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)