Scroll Untuk Membaca Artikel
Hukrim

Kapolres Pamekasan ungkap Fakta Nenek Bahriyah jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan SPPT, Mantan Lurah Terseret!

×

Kapolres Pamekasan ungkap Fakta Nenek Bahriyah jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan SPPT, Mantan Lurah Terseret!

Sebarkan artikel ini

Fakta Hukum dibalik Nenek Bahriyah jadi tersangka

IMG 20240326 135638
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menunjukkan barang bukti SHM saat memberikan keterangan pers di gedung Bhayangkara Pamekasan, didampingi IPDA Nur Fajri Alim Kanit Idik 3 Satreskrim, Aipda Alvin anggota penyidik, IPDA Syaiful Bahri PPH Polres Pamekasan dan Kasi Humas Polres AKP Sri Sugiarto, Selasa (26/03/24)

PAMEKASAN – Limadetik.com, Polres Pamekasan menetapkan menetapkan nenek Bahriyah (61) warga kelurahan Gladak Anyar kecamatan Kota Pamekasan kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dilaporkan keponakannya sendiri, Sri Suhartatik (31).

Dalam penanganan kasus ini, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Penetapan tersangka nenek Bahriyah berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit 3 Satreskrim Polres Pamekasan sejak 2022 silam.

Terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris dari orang tuanya tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, selain usianya yang sudah lanjut, polisi menilai tidak akan melarikan diri.

Selain nenek lansia itu, Polres Pamekasan juga menetapkan mantan lurah Gladak Anyar periode 2016, Syarif Usman sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, Selasa (26/03/2024) memberikan klarifikasi atas banyaknya sorotan publik melalui pemberitaan media massa maupun informasi media sosial atas penetapan nenek Badriyah yang dianggap mendiskriminasi.

Dani sapaan akrab Kapolres ini memastikan bahwa tim penyidik melakukan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

“Kami tidak serta merta menetapkan tersangka. Kami lakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Dani menegaskan, tak ada kriminalisasi terhadap nenek Badriyah yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pelapor Sri Suhartatik. Justru pihaknya telah memberikan ruang media bagi kedua belah pihak agar kasus sengketa tanah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres membeberkan, kasus antara ponakan dan bibi ini bermula atas adanya Laporan Polisi oleh Sri Suhartatik nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus tahun 2022.

“Syarif Usman saksi yang telah diperiksa sekaligus ditetapkan sebagai tersangka juga,” kata Dani di Pamekasan.

Menurutnya, barang bukti yang disita berupa berkas – berkas asli Warkah no. 13323/2017.

Kapolres Dani menjelaskan, pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tuanya.

“Pelapor biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat tersebut. Namun pada tahun 2020 sampai tahun 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut,” lanjut mantan Direktur Polairud Polda Jatim.

berdasarkan hasil pemeriksaan, pelapor menyuruh sepupunya untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan.

Setelah dicek, diketahui SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor, sudah beralih nama kepada SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017.

“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” kata AKBP Dani

Dengan kejadian tersebut, Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan karena diduga adanya pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana.

Selain itu, penyidik Polres Pamekasan juga telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor.

Bahkan, Kapolres menjelaskan kasus yang berlangsung lama ini telah dilakukan sebanyak 3 kali gelar perkara.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara 3 kali, dua kali di polres 1 kali di Polda Jatim,” tegasnya kepada media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.

Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan, surat tersebut dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam.

“Pasal yang disangkakan yaitu dugaan tindak pidana memalsukan surat atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 jonto pasal 55 ayat 1 KUHP,” tukasnya.

 

× How can I help you?