SUMENEP, Limadetik.com – Anggota DPRD Kabulaten Sumenep, Jawa Timur, Dwita Andriani meninggal dunia beberapa waktu lalu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, mengaku masih belum menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Sekretariat DPRD setempat.
“Setelah satu anggota DPRD meninggal dunia dari Fraksi PAN, hingga saat ini KPU belum menerima surat permohonan PAW,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Kamis (12/7/2018).
Menurutnya, prosedurnya surat pengajuan permohonan PAW diajukan oleh pengurus DPD PAN ke Sekretariat DPRD Sumenep. Kemudian Sekretariat DPRD mengajukan permohonan itu ke KPU.
“Kalau sudah ada pengajuan, kami segera plenokan. Hasilnya, nanti akan disampaikan lagi secara tersurat ke Sekretariat DPRD,” tegasya.
Mantan aktifis Jogja menjelaskan, bahwa sesuai aturan pengganti anggota dewan yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri dari kursi legislatif adalah suara terbanyak dibawahnya yang berhak menggantikan. “Siapa suara terbanyak, kita tunggu hasil rapat pleno nanti. Mohon untuk sabar,” imbuhnya. (hoki/rd)