SUMENEP, limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep kecolongan dengan adanya mantan Calon Legislatif (Caleg) pada pileg 2019 lalu lolos tes tulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup 2020. Hal itu diketahui setelah salah satu warga membeberkan kepada media di Sumenep
Menanggapi hal itu, komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanziel memastikan akan mencoret peserta yang telah lolos 10 besar peserta PPK Pilbup 2020 yang dinilai melanggar atauran.
“Jels tidak boleh. Akan dicoret dan didiskualifikasi” kata Tanziel melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (4/2/2020)
Saat ditanya kenapa bisa kecolongan? Tanzil menyebut pihaknya tidak mengetahuinya. ” Ya, karena kita memang tidak tahu. Kita tahu karena ada laporan masyarakat. Makanya salah satu fungsi tanggapan masyarakat ya di situ,” pungkansya.
Sebagaimana diketahui, dalam daftar pengumuman 10 besar hasil tes tulis yang dikeluarkan KPU Sumenep tanggal 4 Februari 2020, ada nama Moh. Madani dengan nomor tes 557. Ia merupakan calon anggota PPK Kecamatan Manding.
Dari hasil penelusuran media ini, Moh. Madani merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) 2019 untuk DPRD Sumenep Dapil I dari Partai Hanura
Bahkan dalam situs KPU, jelas nama Moh. Madani sebagai Caleg Nomor urut 4 dari Partai Hanura di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kota, Kalianget, Talango, Batuan dan Manding. (yd/yd)