SAMPANG, LimaDetik.Com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Desease (Covid)-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, membawa 2 warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) ke persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Negeri Sampang.
Norul dan Agus Haryanto menjalani sidang Tipiring pada hari Senin (19/07/2021) karena telah melanggar pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang terkait pagelaran Orkes Melayu yang diselenggarakan dalam pernikahan di Dusun Bates, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang pada Minggu (18/07/2021).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Syivia Nanda Putri SH, menjatuhkan hukuman sanksi denda sebesar Rp 1 juta kepada Norul sebagai tuan rumah pernikahan dan Agus Haryanto selaku pemilik Orkes Melayu. Kedua orang tersebut juga dibebani biaya sidang masing-masing Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si sangat menyayangkan kejadian pertunjukan Orkes Melayu saat pernikahan warga di Desa Taddan Kecamatan Camplong tersebut.
Baca juga: PDAM Umumkan Gangguan Aliran Air Untuk Kawasan Jalan Merpati dan Merak
“Polres Sampang khususnya Satuan Intelkam sudah saya perintahkan untuk tidak mengeluarkan Surat Ijin Keramaian yang mendatangkan kerumunan massa demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang” terangnya, Senin (19/7/2021).
Dijelaskannya, kegiatan preventif atau pencegahan sudah dilaksanakan oleh Polres Sampang yang bekerja sama dengan Kodim 0828 Sampang dan Pemkab Sampang. dengan tujuan agar masyarakat Sampang patuh dan taat prokes untuk penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: PUPR dan Tim, Survey Lokasi Pelebaran Jalan Perempatan Lampu Merah Terminal Trunojoyo
“TNI-POLRI dan Pemkab Sampang mulai awal pandemi Covid-19 sudah melakukan kegiatan himbauan kepatuhan protokol kesehatan. Baik melalui himbauan langsung kepada masyarakat, pembuatan meme prokes yang diviralkan di media sosial, pemasangan spanduk himbauan prokes di tempat-tempat publik dan pemasangan video prokes yang ditayangkan di video tron Monumen Sampang agar masyarakat Sampang paham dan mengerti pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini” jelasnya.
Polres Sampang dengan dukungan penuh dari Kodim 0828 Sampang, Pemkab Sampang dan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sampang akan meningkatkan pengawasan dan patroli terhadap masyarakat tentang kedisplinan prokes dalam maasa PPKM Darurat.
“TNI-POLRI, Pemkab Sampang dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang akan menindak tegas para pelanggar prokes di wilayah Kabupaten Sampang agar timbul efek jera. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dengan kata lain setiap pelanggar yang berpotensi mempengaruhi keselamatan masyarakat akan kami tindak tegas” pungkasnya.
(MDS/YD)