Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Kasus Pembelian Kapal PT Sumekar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

×

Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Kasus Pembelian Kapal PT Sumekar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Kasus Pembelian Kapal PT Sumekar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
FOTO: Empat saksi dihadirka JPU dalam persidangan Kasus Pembelian Kapal PT. Sumekar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Kasus Pembelian Kapal PT Sumekar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda menggelar sidang atas kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (16/8/2023).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sidang yang dimulai jam 08.15 wib bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, memeriksa saksi-saksi, masing-masing atas nama, Abd. Salam, Lianto, Hani Mirawan, dan saksi Suprawati Kosasih, dengan dipimpin Hakim Majelis AA GD Agung Parnata, SH. CN dan terdakwa di dampingi oleh tim penasehat hukum.

“Ada 4 orang saksi yang kita (JPU) hadirkan dalam persidangan kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, satu diantaranya adalah pihaknya penyedia kapal dari PT Fajar Indah Lines atas nama Suprawati Kosasih dan Hani Mirawan” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, sekaligus JPU, Moch.Indra Subrata, SH.MH.

Menurut Kasi Intel Moch.Indra Subrata, acara sidang berjalan sebagaimana biasanya, atau layaknya persidangan kasus korupsi, sehingga peserta sidang atau para saksi yang dihadirkan dapat menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim.

“Jalannya sidang berjalan lancar dan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui oleh mereka (saksi, red). Untuk saksi Abd. Salam adalah selaku mantan SPI PT. Sumekar yang bertugas dari tahun 2019 hingga tahun 2020” ungkap Kasi Intel.

Kemudian lanjut Kasi Intel, saksi Lianto selaku bagian teknik pada PT. Sumekar tahun 2019, selanjutnya saksi Hani Mirawan yaitu sebagai direktur PT. Fajar Indah Lines selaku pemilik kapal KMC Sumber Bangka 7 bendera Indonesia, dan saksi Suprawati Kosasih sebagai komisaris PT. Fajar Indah Lines.

“Kita hadirkan dua saksi dari pihak PT Sumekar, masing-masing Abd. Salam manatan SPI dan mantan teknik PT Sumekar yakni Lianto, dua saksinya lagi dari pihak PT Fajar Indah Lines Suprawati (Direksi) dan Hani Mirawan (Direktur)” terangnya.

Dikatakan Kasi Intel yang berdomisili di Kota Surabaya itu, sidang selesai pada pukul 11.30 wib, dengan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH (Kasi Pidsus) dan Moch. Indra Subrata, SH.MH (Kasi Intel) dan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.

“Persidangan kembali akan digelar pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi” demikian Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH.

× How can I help you?