Nasional

Lima Puluh Persen U-Ditch ADK Tak SNI

×

Lima Puluh Persen U-Ditch ADK Tak SNI

Sebarkan artikel ini
IMG 20200205 WA0023
Foto. Lokasi Kegiatan ADK yang menggunakan U-Ditch di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang

SAMPANG, Limadetik.com – Polemik realisasi Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2019 di 6 Kelurahan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dengan total anggaran keseluruah Rp. 7.020.000.000 miliar, bersumber APBN dan APBD-Perubahan. Dipastikan 50 persen kegiatan fisik saluran beton (U-Ditch) tidak Ber SNI.

Tudingan 50 persen material U-Ditch tak ber-SNI langsung disampaikan Sekjen Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Rifa’i, jika sebelumnya disampaikan langsung dihadapan komisi 1 DPRD Sampang yang di hadiri Camat Sampang sebagai pengguna anggaran (PA) dan 6 Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Namun kali ini Rifa’i langsung menyampaikan bahwa apa yang saya sampaikan di forum dewan tersebut itu kenyataanya dan bisa saya pertanggungjawabkan, karena kami sudah memiliki data lengkap terkait dugaan tersebut, Rabu (5/2/20).

“Pengerjaan fisik ADK 2019 amburadul. 50 persen bahan U-ditch yang digunakan itu tidak ber SNI. Buktinya bahan U-ditch yang saya temukan banyak yang retak dan patah. Selain itu, legalitas pelaksana kami diragukannya. Sejumlah pelaksana yang tidak memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKT) dan surat keahlian kerja (SKA), menandakan kualitas dari hasil pengerjaan boleh diragukan,” tuding Rifa’i.

Rifa’i juga menuding adanya indikasi pemalsuan dokumen pelaporan surat pertanggung jawaban (SPj), alasannya surat perintah pencairan dana (SP2D) diketahui sudah turun per tanggal 27 Desember 2019 meski saat itu progres pengerjaan fisik ADK di sejumlah titik lokasi pengerjaan masih belum selesai 100 persen. Menurut data yang dimilikinya, per tanggal 30 Desember 2019 lalu, dirinya masih menemukan sejumlah kegiatan pelaksanaan U-ditch belum selesai seperti di Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar dan di depan Pasar Degedeg, Kelurahan Dalpenang.

“Kami yakin dalam pengerjaan ADK ini, ada dugaan pemalsuan laporan kegiatan, karena pengerjaan belum 100 persen, tapi dananya sudah dicairkan, ini kan aneh. Apalagi pihak Camat selaku PA menyebut SPM dikeluarkan per 27 Desember. Dan di waktu bersamaan pula SP2D di BP2KAD sudah terbit, alias dua lokasi itu sudah cair 100 persen,” ucap heran.

Hal senada juga disampaikan Ketua JCW Sampang H. Tohir mengatakan, dirinya sangat menyayangkan, lantaran PA dan KPA menyembunyikan data RAB dan SPJ realisasi ADK tersebut. Padahal, Polemik ADK itu sudah dilakukan pembahasan berkali-kali yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Sampang. Namun, tidak kunjung menemukan titik terang. Menurutnya, Anggaran ADK selama tahun anggaran 2019 lalu dikucurkan ke sejumlah kegiatan fisik diantaranya berupa saluran, poskamling dan jalan.

“Dari sekian bentuk kegiatan itu, ternyata kualitasnya dikeluhkan warga selaku penerima manfaat. Keluhan itu muncul karena pengerjaan ADK diduga tidak sesuai RAB. Sedangkan data RAB mapun Spj ADK selama 2019 terkesan masih disembunyikan,” katanya. (Nor/yd)