Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Dewan Kembali Terima Surat Pengaduan Dana Kelurahan

×

Dewan Kembali Terima Surat Pengaduan Dana Kelurahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200113 WA0071

SAMPANG, Limadetik.com – Setelah dua surat pengaduan masyarakat belum menemukan titik terang, terkait transparansi pelaksanaan alokasi dana kelurahan (ADK) 2019 di DPRD Sampang, kin giliran masyarakat yang mengatasnamakan Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang mengirim surat pada Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Senin (13/1/2020).

Penyampaian surat pengaduan masyarakat di depan ruang ketua DPRD Sampang, langsung di sampaikan H. Tohir selaku ketua JCW Sampang dan diterima Rudy Kurniawan selaku wakil ketua DPRD Sampang yang didampingi satpam yang bertugas di depan ruang ketua dewan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Rudi Kurniawan selaku wakil ketua DPRD Sampang saat berada di depan Ketua DPRD, kami selaku wakil rakyat mengapresiasi pengaduan masyakat yang di sampaikan saat ini, karena surat tersebut ditujukan pada ketua biarkan nanti ketua yang menanggapinya.

Saat ditanya sebelumnya ada juga surat pengaduan masyarak ke DPRD dari aliansi masyarakat sampang terkait ADK, saya belum mengetahui tentang hal tersebut.terang Rudi Kurniawan politisi partai Nasdem

Sementara di tempat yang sama H. Tohir selaku ketua JCW, ia menjelaskan terkait polemik alokasi dana kelurahan 2019 cukup menyita perhatian masyarakat Sampang, bahkan beberapa pengaduan masyarakat pada wakil rakyat masih belum ada respon. oleh sebab itu, kami secara kelembagaan JCW mengirim surat resmi pada ketua dewan untuk ditindaklanjuti.

“Adapun beberapa poin pengaduan kami pada ketua DPRD Sampang terkait polemik ADK diantaranya, meninta Transparansi penggunaan anggaran ADK Rp 7.020.000.000, Lemahnya fungsi pengawasan DPRD Sampang terkait realisasi ADK, Kontroversi pemahaman unsur Pimpinan DPRD Sampang terkait ADK yang berdampak polemik di masyarakat.

Legalitas beberapa pelaksana ADK dari konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana, Meminta camat sebagai PA (Pengguna Anggaran), lurah sebagai KPA dan tim teknis PPK dan PPTK di kelurahan membuka secara transparan terhadap masyarakat terkait pelaksanaan ADK, dan yang terakhir kami berharap semua laporan segera ditindak lanjuti oleh DPRD Sampang sebagai fungsi anggaran, pengawas dan legislasi” terangnya. (NOR/yd)

× How can I help you?