Hukrim

Mediasi Kasus Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sampang Belum di Temukan Titik Terang

×

Mediasi Kasus Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sampang Belum di Temukan Titik Terang

Sebarkan artikel ini
Mediasi Kasus Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sampang Belum di Temukan Titik Terang
Mediasi di Kantor PN Sampang

Mediasi Kasus Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sampang Belum di Temukan Titik Terang

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Kembali dilakukan mediasi perihal tindak pidana perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilaporkan oleh salah satu pelapor yang bernama Ratnaningsih Listyowati dengan terlapor berinisial UF sejauh ini belum menemukan kepastian.

Pasalnya, terlapor sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan pasal 378 KUHP UU no 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 263 ayat (1) (2) KUHP, dengan laporan sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai saat ini belum di lakukan penahanan.

Hadir dalam mediasi tersebut kuasa hukum Polres Sampang, tergugat UF beserta Kuasa hukum, sementara Ratnaningsih Listyowati bersama kuasa hukum Adv. Urip Mulyadi, MB, SH, BPN Sampang, Kuasa hukum Kejari Sampang, pada Senin (25/3/2024).

Dari hasil mediasi tersebut tergugat 1 (UF) bersikukuh melanjutkan perkara ini dipersidangan.

Dijelaskan oleh Kuasa hukum Ratna, Adv. Urip Mulyadi, MB, SH, usai mediasi, bahwa terkait selaku tergugat terkesan menantang mau melanjutkan parkara tersebut kepersidangan, padahal sudah jelas di tetapkan sebagai tersangka.

“Sudah Begini saja, perkara ini lanjut ke persidangan” kata Urip menirukan tergugat.

Pada saat ketua mediasi memberikan kesempatan pertanyaan kepada kuasa hukum polres Sampang, kuasa hukum kejaksaan Sampang dan juga BPN Sampang tidak memberikan tanggapan sehingga perkara tersebut di teruskan pada agenda sidang lanjutan.

Diruang mediasi kuasa hukum Ratna, Adv. Urip Mulyadi, MB, SH, meminta kepada kuasa hukum Polres Sampang dan kuasa Hukum kejaksaan negeri Sampang, agar dapat memberikan keterangan dimuka persidangan perdata, sesuai fakta-fakta hukum hasil Penyelidikan/Penyidikan sampai dengan UF ditetapkan sebagai tersangka, kemudian apa penyabab UF tidak dilakukan penangkapan, sementara UF setatusnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu.

“Dengan begitu kinerja penyidik berpotensi tidak profesional, mohon Penyidik Unit II, menjalankan perintah Undang-Undang sebagaimana Amanah KUHAP,” ujar Urip.

Masih menurut Kuasa hukum pelapor Urip S.H. menjelaskan bahwa kami selaku PH dari ibu Ratnaningsih di ruang mediasi hanya ingin adanya penyelesaian dan pengakuan dari UF.

Ia menghimbau kepada UF agar membuka hati nuraninya sehubungan dengan kasus ini, apakah benar terjadi peralihan jual beli secara sah.

“Kepada UF selaku tergugat 1 dalam hal ini kami menghimbau agar mengakui bahwa tidak adanya peralihan jual beli sebagai mana AJB oleh Notaris PPAT Ibni Ubaidillah,” pintanya.

Sementara kata Urip Mulyadi, bahwa
Notaris Ibni Ubaidillah mulai dari awal persidangan sampai sekarang belum pernah hadir.

“Andai yang bersangkutan hadir kami akan tanyakan apakah benar UF pernah berhadapan atau bertatap muka atau kenal dengan Ratnaningsih klain kami,” kata Urip.

Saat itu pula (di ruang mediasi) UF tidak memberi tanggapan dan langsung mengatakan pokoknya saya beli.

“Selama mediasi UF tidak menjelaskan beli ke siapa,dimana,dan berapa harganya,namun hanya bisa berkata silahkan lanjut perkara ini,” tukasnya.