Scroll Untuk Membaca Artikel
Pemerintah

Jaksa Sahabat Guru Bersama MKKS SMA/SMK se- Kabupaten Sumenep, Kajari Trimo Sebut Pentingnya Pendidikan Karakter

×

Jaksa Sahabat Guru Bersama MKKS SMA/SMK se- Kabupaten Sumenep, Kajari Trimo Sebut Pentingnya Pendidikan Karakter

Sebarkan artikel ini
Jaksa Sahabat Guru Bersama MKKS SMA/SMK se- Kabupaten Sumenep, Kajari Trimo Sebut Pentingnya Pendidikan Karakter
Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH (tengah) saat menyampaikan materi pemahaman hukum di hadapan para Kepala Sekolah SMAN/SMKN dan perwakilan Guru se Kabupaten Sumenep

Jaksa Sahabat Guru Bersama MKKS SMA/SMK se- Kabupaten Sumenep, Kajari Trimo Sebut Pentingnya Pendidikan Karakter

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKA) SMA/SMK se Kabupaten Sumenep menggelar acara silaturrahmi yang dikemas dengan Jaksa Sahabat Guru. Acara tersebut merupakan bagian dari program Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk membangun sinergi bersama para pendidik, Senin (25/3/2024).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.30 Wib itu digelar di aula atau ruang pertemuan Hotel El-Malik Sumenep dengan diikuti atau dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Sumenep. Sedang dari Kejaksaan sendiri, nampak hadir Kepala Kejari Sumenep, Trimo, SH.MH, Kasi Intel Moch. Indra Subrata, SH MH, dan Kasi Datun Slamet Pujiono, SH serta sejumlah staf.

Selain itu, setiap sekolah (SMA/SMK) juga mengirimkan 4 orang guru nya untuk mengikuti kegiatan Jaksa Sahabat Guru tersebut dengan harapan bisa menimba pengetahuan dari apa yang disampaikan Kajari Sumenep.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH menyampaikan, bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Tujuan Jaksa Sahabat Guru ini adalah bagaimana guru dapat perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain” kata Kajari.

Menurut Kajari, bantuan hukum adalah jasa konsultasi hukum yang diberikan kepada guru dalam bentuk litigasi dan non-litigasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sebagai dasar hukum UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

“Sebagaimana dalam Pasal 39 disebutkan, Pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan ini meliputi: perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja” ungkap Kajari kelahiran Kota Reog Ponorogo itu.

Kajari lantas menyebutkan, PP No. 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 40 ayat (1): Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf d : Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan.

Begitu juga tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan, Hak Atas Bantuan Hukum dan Perlindungan Organisasi Profesi Guru, sebagaimana UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 41, Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Guru wajib menjadi anggota suatu organisasi profesi.

Selanjutnya, Pasal 42, Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi kepada guru yang menjadi anggota, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang menjadi anggota dan memajukan pendidikan nasional.

Kemudian di Pasal 43, Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional, organisasi profesi guru, membentuk kode etik, yang berisi norma dan etika yang mengikat. PP No 19 tahun 2017, Pasal 1 butir 7: Organisasi Profesi Guru adalah Perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

“Fenomena perilaku siswa yang tidak mematuhi perintah guru perlu memperoleh teguran agar tidak mengulangi perilaku tersebut. Ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah akan tetapi kembali memberontak kepada guru dengan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai siswa di sekolah” tegas Kajari.

Hal tersebut lanjut Kajari, terkadang membuat siswa seolah-olah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding guru. Maka tentu diperlukan pendidikan karakter bagi seorang siswa maupun anak didik.

“Oleh karenanya, pendidikan karakter diperlukan agar siswa mempunyai perilaku yang benar sesuai dengan posisinya sebagai peserta didik. Perlindungan guru dalam memberikan pengajaran kepada siswanya saat ini sangat diperlukan” demikian Kajari Trimo memaparkan materinya.

× How can I help you?