Memahami Perbedaan Menarik Antara Jual Beli Salam dan Istishna’
Disusun oleh Kelompok 2:
1. Nadya Safira Anggraini (040)
2. Nimas Sekar Wangi (093)
3. Fadiya Hafizh Khalila (165)
4. Farhan Jauhari (168)
Akuntansi 2A
Program Studi: Akuntansi
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
______________________________
DEFINISI
ARTIKEL – Dalam Islam jual beli salam maupun istishna’ diperbolehkan karena tidak mengandung unsur riba. Praktiknya pun dihalalkan sehingga banyak masyarakat yang menerapkan sistem jual beli salam dan istishna’ dalam kegiatan transaksi. Jual beli salam atau yang dikenal sebagai Bai’ Salam adalah menjual atau membeli suatu barang yang penyerahannya ditunda.
Definisi lainnya yaitu menjual atau membeli suatu barang yang ciri-cirinya sudah disebutkan dengan jelas dan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, sedangkan barang diserahkan di kemudian hari sesuai kesepakatan awal.
Sedangkan jual beli istishna’ adalah transaksi jual beli untuk barang-barang yang belum ada atau belum jadi, dengan janji pembeli untuk menerima dan pembayarannya pada waktu yang ditentukan, dan janji penjual untuk membuat dan menyerahkan barang yang dipesan pada waktu yang telah ditentukan juga.
MEKANISME PENJUALAN PADA JUAL BELI SALAM DAN ISTISHNA’
1. Jual Beli Salam
a) Jual beli salam adalah suatu mekanisme jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka (sebelum barang diterima). b) Penjual bertanggung jawab untuk menyerahkan barang yang dijual pada waktu yang telah disepakati.
c) Jika barang tidak dapat diserahkan pada waktu yang telah disepakati, maka penjual harus mengembalikan uang yang telah diterima dari pembeli.
d) Harga barang yang dijual harus ditentukan dengan jelas dan tidak boleh diubah setelah kesepakatan jual beli salam terjadi.
2. Istishna’
a) Istishna’ adalah suatu mekanisme jual beli di mana barang yang dijual belum ada atau masih dalam
prosespembuatan.
b) Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembuatan barang.
c) Penjual bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
d) Jika barang tidak dapat diselesaikan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, maka penjual harus mengembalikan uang yang telah diterima dari pembeli.
e) Harga barang yang dijual harus ditentukan dengan jelas dan tidak boleh diubah setelah kesepakatan jual beli istisna terjadi.
Perlu diingat bahwa dalam jual beli salam, pembeli dapat memperoleh keuntungan jika harga barang yang dijual naik setelah kesepakatan jual beli terjadi. Sedangkan dalam jual beli istisna, risiko keuntungan atau kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pembeli, karena pembeli telah menyetujui harga yang telah ditentukan meskipun barang belum jadi atau belum diterima.
PERBANDINGAN JUAL BELI SALAM DAN ISTISHNA’
A. Keuntungan Jual Beli Salam:
1. Dengan melakukan transaksi jual beli salam memungkinkan pembeli mendapatkan pembayaran dengan segera karena transaksi selesai pada saat akad.
2. Dalam jual beli salam. Di mana cacat atau produk tidak sesuai dengan akad, pembeli berhak melanjutkan atau menghentikan transaksi.
3. Harga barang yang dijual dalam jual beli salam harus dinyatakan dengan jelas dalam akad dan tidak dapat berubah selama jangka waktu penawaran.
B. Kekurangan Jual Beli Salam:
1. Jual beli salam mengikat semua pihak sejak semula. Jadi penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktu dengan kualitas dan jumlah yang sudah disepakati.
2. Pembeli tidak dapat menuntut pengurangan harga, jika penjual menyerahkan
barang dengan standar kualitas yang lebih rendah.
C. Kelebihan Jual Beli Istishna’:
1. Pembayaran dalam jual beli istishna dapat dilakukan dengan cara yang mudah, seperti melalui cicilan, pembayaran dimuka, atau dengan waktu transaksi yang disesuaikan dengan kesepakatan pembeli.
2. Pembuat bilah pesanan dapat menggunakan subkontraktor untuk melaksanakannya akad tersebut.
3. Harga jual pada nasabah dalam transaksi pembelian pada jual beli Istishna adalah harga yang disepakati pembeli dan penjual atas syarat-syarat transaksi.
D. Kekurangan Jual Beli Istishna’:
1. Dalam penjualan barang melalui jual beli istishna, harga barang dapat berubah selama jangka waktu akad.
2. Pembayaran dalam transaksi Istishna harus dilakukan setelah barang diperiksa secara menyeluruh atau berangsur.
3. Akad Istisna’ paralel harus akurat dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan keuntungan apa pun selama transaksi.