LIMADETIK.COM, SUMENEP – PT Garam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Sososialisasi Fungsi dan Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bentuk sinergitas antara BUMN dan Penegak Hukum di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan penandtanganan MoU tersebut berlangsung di Aula PT Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep dengan dihadiri Kajari Sumenep, Trimo, SH. beserta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN), kemudian Direktur Utama PT Garam, Arif Haendra, Dir Ops Bang, F.Purwanto, dan Dir Keuangan, Novinsa Indra dan sejumlah jajaran pejabat PT Garam.
Direktur Utama PT Garam, Arif Haendra dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kebutuhan garam tidak hanya untuk kepentingan bisnis atau usaha saja, namun untuk kepentingan liannya juga.
“Garam ini sewaktu waktu juga bisa untuk kebutuhan dan kepentingan politik, semuanya untuk Bangsa dan Negara” katanya, Rabu (22/2/2023).
Haendra juga menyinggung soal karyawan PT Garam saat ini, yang sudah diisi oleh para anak anak muda yang memiliki kompeten di bidangnya masing-masing.
“Mohon maaf pak Kajari, karyawan PT Garam saat ini sudah diisi oleh para milenial, setidaknya ada 80 persen milenial yang berada di sini (PT Garam)” ucapnya.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Garam menyampaikan banyak terimakasih atas kerjasama yang dibangun dalam mengawal seluruh persoalan hukum, khususnya perdata yang sewaktu waktu bisa terjadi.

“Ini sebuah langkah yang sangat penting diambil untuk mendampingi persoalan hukum perdata di PT Garam, jika nanti ada terjadi, tentu Jaksa Pengacara Negara nanti yang akan mendapingi kita sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Sumenep, Trimo, SH menyambut baik langkah yang diambil pihak PT Garam yang melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumenep dalam pemdampingan hukum.
“Tugas kami sebanarnya banyak yang masih belum diketahui oleh masyarakat maupun termasuk BUMN dan BUMD, dimana Jaksa Pengacara Negara punya andil penting untuk memberikan pendampingan kepada setiap BUMN dan BUMD jika terdapat masalah berkaitan hukum perdata” kata Kajari.
Kajari yang giat memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum secara transparan ini juga menyebutkan, bahwa memang seharusnya pihaknya memberkan pendampingan kepada setiap usaha milik negara untuk melindungi dan memperjuangkan apa yang menjadi hak negara itu sendiri.
“MoU seperti ini sangat penting dilakukan, maka jika nanti PT Garam ada masalah atau bersengkata dengan pihak lain, tentu Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada di Kejari lah yang akan turun tangan” tegasnya disambut tepuk tangan seluruh karyawan PT Garam yang hadir.
Sebagaiman diketahui, Kejari Sumenep juga sudah melakukan sejumlah MoU bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti PT PLN dan Bank BPRS beberapa waktu lalu.