Daerah

MUI Kecamatan Baturaja Timur Gelar Pelatihan Pengurusan Jenazah Bagi Umat Islam

×

MUI Kecamatan Baturaja Timur Gelar Pelatihan Pengurusan Jenazah Bagi Umat Islam

Sebarkan artikel ini
Fotor 154002551487141

BATURAJA, Limadetik.com – Pelatihan pengurusan jenazah oleh Majelis Ulama Islam ( MUI) dengan tujuan untuk membimbing atau membina kaum muslimin se indonesia, yang di selenggarakan dimasjid Al-Falah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaraja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, Sabtu (20/10/2018)

Peserta pelatihan yang dihadiri 300 orang yang merupakan perwakilan pengurus masjid, pengurus musholla, pengurus PKM, pengurus majelis taklim dan remaja masjid/musholla se Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam sambutannya, Ketua panitia Wan Hasanawi S.Ag mengatakan acara pelatihan pengurusan jenazah tersebut bertujuan sebagai media silaturahim antar pengurus masjid, ibu-ibu majelis taklim dan remaja masjid, untuk menambah ilmu dan pengetahuan masyarakat muslim di Kecamatan Baturaja Timur.

“Tujuan diadakannya pelatihan ini, bertujuan memberikan pengetahuan tata cara pengurusan jenazah yang benar sesuai ketentuan syarariat Islam, dan sebagai media untuk senantiasa mengingat kematian dan meningkatkan keimanan kepada Alllah SWT” katanya

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Baturaja Timur H. Zulfan Barron, S.Pd.I M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan pengurusan jenazah tersebut dilaksanakan karena MUI Kecamatan Baturaja Timur merasa terpanggil untuk memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap masyarakat Baturaja Timur terkait pengurusan jenazah umat islam.

“Seorang muslim yang meninggal dunia punya hak yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin yang masih hidup yaitu pengurusan jenazahnya, pengurusan jenazah adalah hal yang penting untuk diketahui oleh semua umat islam, namun kenyataannya masih banyak kaum muslimin yang belum mengetahui sepenuhnya tata cara pengurusan jenazah” ujar H.Zulfan.

Materi yang disampaikan dalam pelatihan pengurusan jenazah tersebut adalah mengenai tata cara memandikan jenazah, tata cara mengkafani, tata cara menshalatkan dan tata cara menguburkan jenazah. (fikri/yd)