Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Pegiat Anti Korupsi Geram Terkait Aktifitas Tambang Ilegal di Situbondo

×

Pegiat Anti Korupsi Geram Terkait Aktifitas Tambang Ilegal di Situbondo

Sebarkan artikel ini
20180121 123919
Saat Tim Gp Sakera Situbondo Inspeksi Lapangan Dugaan Aktifitas Tambang Illegal (Foto: Aka)

SITUBONDO, Limadetik.com – Aktifitas usaha tambang yang berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo masih menyisakan pertanyaan besar. Menjamurnya tambang yang diduga illegal (Tanpa Ijin) membuat pegiat anti korupsi geram.Salah satunya yang dimiliki PT. Gelung Kencana (GK) berada di 2 (dua) lokasi yakni Desa Gelung, Kecamatan Penarukan dan Desa Semiring Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Pasalnya urugan sawah yang akan digunakan usaha tambak diduga menggunakan hasil galian dari tambang ilegal. Tim Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat langsung ke tinjau ke lokasi tambak PT GK. Sabtu, (20/01/2018) siang kemarin.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pantauan Limadetik.com Gp Sakera langsung ditemui oleh beberapa warga yang menolak dan merasa dirugikan dengan adanya aktivitas pengurukan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui Gp Sakera, Toto menjelaskan, “Benar pak warga merasa dirugikan karena truk pengangkut tanah tersebut, selain mempersempit jalan warga, juga tanah yang diangkut banyak berjatuhan di jalan beraspal dan itu sangat mengganggu”.

Toto menambahkan, “Bahkan sudah ada korban jatuh karna licinnya aspal bercampur lumpur, akibat tumpahan tanah tersebut ketika hujan”.

Hal yang sama juga disampaikan oleh warga setempat Sisi, “Kami sudah memberitahukan Kepala Desa tentang keluhan kami, namun hingga ini tidak ada tindakan”, lirihnya.

Saat Tim Gp Sakera bersama Ketum, Syaiful Bahri melakukan penelusuran ke lokasi pengerukan serta langsung menuju Kantor PT. GK untuk klarifikasi dan saat itu ditemui oleh Gatot Sugiatmo Bagian Umum PT. GK.

Syaiful mengungkapkan, “Aktivitas pengurukan tersebut jika masih dilanjutkan, maka Gp Sakera akan menempuh jalur hukum dan ini berlaku juga untuk lokasi pembuangan lain yang disinyalir menggunakan hasil bahan galian dari tambang ilegal”. tuturnya.

Sementara itu Gatot Sugiatmo mengaku, “Kami akan memberhentikan sementara kegiatan urugan tanah mulai hari ini, Sabtu (20/01/2018) dan kami akan memberitahukan pada Bapak Sugiarto selaku pemilik PT. GK”.

“Selanjutnya kami menanyakan perizinan tambang tersebut dan sebelum izin tambang tersebut tidak keluar, maka kami akan melarang menguruk kembali”, pungkasnya.

(Aka/yd)

× How can I help you?