SAMPANG, Limadetik.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Sampang kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) pada Senin (16/08/2021).
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan bahwa Sat. Reskrim mengamankan seorang laki-laki bernama Moh. Mansur Arifin (26 thn)
“Moh. Mansur Arifin warga Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang dan dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun akibat melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel” terang Sunarno kepada awak media, Selasa (17/08/2021).
Dijelaskannya, penangkapan saudara Moh. Mansur Arifin yang berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan semakin marakanya perjudian Togel.
Berbekal informasi tersebut, unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah.
“Senin (16/08/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Dharma Camplong, Moh. Mansur Arifin berhasil diamankan petugas yang menyamar sebagai pembeli togel” ujarnya.
Saat diamankan personil unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang, Moh. Mansur Arifin sedang memegang 2 unit handphone yang digunakan sebagai alat perjudian dan uang sebesar Rp. 1.515.000,- (Satu juta lima belas ribu Rupiah).
“Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya. (*)