Artikel

Pemahaman dan Penerapan Akad Murabahah dalam Prinsip Pembiayaan Syariah

×

Pemahaman dan Penerapan Akad Murabahah dalam Prinsip Pembiayaan Syariah

Sebarkan artikel ini
Pemahaman dan Penerapan Akad Murabahah dalam Prinsip Pembiayaan Syariah
Ilustrasi

Pemahaman dan Penerapan Akad Murabahah dalam Prinsip Pembiayaan Syariah

Ditulis Oleh:
– Sofiatun Hasanah
– Khalisa Novita Dewi
– Faiq Wahyu Nugraha
– Nuriska Afifa Ismitaniar
Prodi Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
_____________________________ 

ARTIKEL – Secara bahasa, pengertian Murabahah diambil dari kata Ribh yang artinya keuntungan, yaitu menambah nilai modal sehingga menguntungkan kedua belah pihak. Dalam terminologi hukum, Murabahah berarti menjual dengan ekuitas dan tambahan keuntungan yang signifikan. Pengertian jual beli murabahah sendiri adalah jual beli barang dengan harga asal dan tambahan keuntungan yang disepakati bersama. Saat jual beli murabahah, penjual harus menentukan harga produk yang dibeli, serta jumlah keuntungannya.

Hukum dari jual beli Murabahah sudah tercantum dalam Al-Quran surah al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Selain itu, terdapat juga pada surah An-Nisa ayat 29; “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Dalam kedua ayat di atas, Allah menegaskan halal dan sahnya jual beli secara umum serta menolak dan mengharamkan riba. Berdasarkan ketentuan ini, maka jual beli Syara’ Murabahah dianggap sah dan halal digunakan dalam praktik keuangan bank syariah karena merupakan bentuk jual beli dan tidak mengandung unsur Ribawi.

Setelah mengetahui apa itu murabahah menurut Islam, maka sebelum diterapkan dalam transaksi, akad murabahah juga memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sah transaksinya. Berikut rukun dan syarat dalam murabahah berdasarkan Literatur Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah oleh OJK:

1. Pihak yang berakad, atau bisa juga disebut dengan Al-‘aqidain- Pihak yang berakad: pihak yang menjual atau menawarkan jual beli.

– Pihak pembeli: pihak yang membeli atau membutuhkan objek yang diperjual belikan.
– Pihak pemasok: pihak sebagai produsen atau pemilk obejek yang diperjual belikan.

2. Objek yang diakadkan, disebut juga Mahallul ‘Aqad.
– Adanya wujud barang yang diperjualbelikan
– Harga barang

3. Tujuan Akad atau Maudhu’ul Aqad
Tujuan akad harus ada dan jelas, misalkan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan konsumtif atau produktif pembeli yang tidak dapat terpenuhi dengan pendapatannya.

4. Akad (Sighat Al-‘Aqad)
– Serah (Ijab)
– Terima (Qabul)

Sighat Al-‘Aqad yang berupa ijab dan qabul juga memiliki syarat meliputi :
– Jala’ul ma’na yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas dan dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.

– Tawafuq yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan qabul

– Jazmul iradataini yaitu antara ijab dan qabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.

Kesepakatan terbentuk setelah adanya offer (penawaran) dan acceptance (penerimaan) dan dinyatakan dengan pertandantanganan akad.

Selanjutnya terdapat beberapa jenis murabahah yang umum diterapkan dalam praktik perbankan syariah.

Pertama, murabahah tunai adalah transaksi pembelian barang secara tunai dengan harga jual yang disepakati di awal antara bank dan nasabah.

Kedua, murabahah muqayyadah adalah transaksi pembelian barang dengan pembatasan tertentu, misalnya penggunaan dana hanya untuk tujuan tertentu.

Kelebihan utama dari murabahah adalah kesederhanaan dan transparansi dalam perjanjian. Harga jual barang ditentukan di awal dan tidak ada unsur riba atau bunga dalam transaksi. Dalam hal ini, bank berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara produsen dan konsumen dengan menawarkan barang kepada nasabah dengan harga yang disepakati.

Selain itu, murabahah juga memungkinkan nasabah untuk memperoleh pembiayaan tanpa harus memikirkan risiko yang terkait dengan fluktuasi suku bunga. Nasabah mengetahui dengan pasti berapa harga yang harus dibayarkan dan periode pembayaran yang telah disepakati sejak awal.

Contoh Penerapan Akad Murabahah

Seorang pengusaha membutuhkan mesin produksi baru untuk keberlangsungan usahanya, harga mesin tersebut senilai 50 juta. Dikarenakan keterbatasan budget, Si Pengusaha tidak mampu untuk membelinya secara tunai, sehingga ia mengajukan permohonan bantuan kepada bank syariah untuk membeli mesin tersebut lalu dijual kembali kepada Si Pengusaha. Dalam transaksi murabahah, pihak bank bertindak sebagai perantara antara pelanggan yang membutuhkan pembiayaan dengan dengan pihak penyedia aset yang dibutuhkan pelanggan.

Pihak bank menawarkan margin sebesar 15% dari harga barang dengan jangka waktu pelunasan 1 tahun. Kemudian, Si Pengusaha melakukan negosiasi untuk penurunan margin menjadi 10%. Akhirnya, pihak bank pun setuju dan barang akan dikirimkan lusa. Dalam transaksi ini bank syariah mendapat keuntungan sebesar 5 juta, nilai ini perlu disepakati oleh pihak bank syariah dan pengusaha sehingga tercipta keadilan untuk kedua pihak.

Dari contoh di atas dapat dilihat bahwa tujuan dari akad murabahah tersebut untuk kebutuhan produktif dengan objek berupa mesin produksi yang bernilai 50 juta dan perolehan margin sebesar 5 juta. Akad terjadi saat kedua pihak telah sepakat mengenai isi perjanjian jual-beli dan ketika penyerahan barang akad karena semua rukun dan syarat telah terpenuhi serta dapat dinyatakan sah transaksinya.