Daerah

Pemasangan Labelisasi 34 Ribu Penerima PKH Dinsos P3A Sumenep Ditarget Selesai Januari 2024

×

Pemasangan Labelisasi 34 Ribu Penerima PKH Dinsos P3A Sumenep Ditarget Selesai Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Pemasangan Labelisasi 34 Ribu Penerima PKH Dinsos P3A Sumenep Ditarget Selesai Januari 2024
Kepala Dinsos P3A Sumenep Drs. Achmad Dzulkarnain

Pemasangan Labelisasi 34 Ribu Penerima PKH Dinsos P3A Sumenep Ditarget Selesai Januari 2024

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sebanyak 34 ribu rumah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dipasangi labelisasi, sebagai bukti bahwa program pemerintah tersebut berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Pemasangan labelisasi itu dilakukan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) melalui pendamping PKH masing-masing untuk menghindari terjadinya pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/1/2024).

“Pelabelan ini kita lakukan terhadap penerima PKH untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar layak menerima bantuan PKH, dan Insya Allah pada akhir bulan Januari 2024 ini kita target selesai” kata Kadinsos.

Dirinya menjelaskan, bahwa ada sekitar 34 ribu penerima PKH yang menjadi sasaran pemasangan label. Dimana sejauh ini, masyarakat sangat merespon atas program pemerintah tersebut. Pemasangan labelisasi (Sticker) di rumah penerima PKH bertujuan untuk menciptakan transparansi siapa.saja penerima PKH.

“Dengan begitu, menjadi informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera. Jadi ini tujuan labelisasi” jelasnya.

Mantan Sekretaris DPMPTSP itu kembali menegaskan, bahwa pelabelan PKH di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diatur oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Instruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum dan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Labelisasi KPM PKH.

“Ini ikhtiar kita, merangkum segala laporan yang datang dari desa maupun dari masyarakat. Kami berharap melalui labelisasi ini masyarakat bisa sadar yang telah merasa mampu mengajukan untuk menarik diri tidak lagi mau menerima Bansos,” terangnya.

Dikatakan pria yang biasa dipanggil Izoel itu, pihaknya melakukan labelisasi di semua Kecamatan se Kabupaten Sumenep, baik darat maupun kepulauan, dan bagi masyarakat penerima PKH bisa menerima pula bantuan sosial yang lainnya selama dinilai layak.

“Maka ketika masyarakat sudah mampu atau mandiri bisa dilaporkan, untuk tidak menerima Bansos lagi dengan catatan melalui verifikasi dan validasi (Verval). Dan nanti akan dilakukan peninjauan ulang” pungkasnya.