Penyidik Kejari Sumenep Sebut Dua Nasabah BSI yang Dipanggil Tidak Komperatif
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dua nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep yang dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam kasus fraud dinilai tidak komperatif saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Keduanya merupakan warga Sumenep sebagai nasabah BSI yang dipanggil tim penyidik Kejari Sumenep untuk dimintai keterangan atau diperiksa atas kasus fraud yang terjadi pada tahun 2016-2017 silam yang telah merugikan negara sekitar Rp. 16 miliar lebih.
“Kita (penyidik, red) sudah melakukan pemanggilan kepada dua orang nasabah BSI untuk dilakukan atau dimintai keterangan berkaitan persoalan yang terjadi di BSI, tapi yang bersangkutan ini tidak komperatif” kata Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH, Jumat (17/11/2023).
Menurut Kasi Datun, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap dua orang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep itu, namun belum ada respon sama sekali, baik secara lisan maupun secara surat.
“Minggu kemarin kita sudah melayangkan surat pemanggilan kembali untuk hadir minggu ini (hari ini). Tapi tidak ada yang datang, dan sejauh ini belum juga ada jawaban dari keduanya, baik secara tertulis maupun secara lisan” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasi Datun Slamet Pujiono menjelaskan, jika pada pemanggilan berikutnya, para terpanggil belum juga merespon, maka akan dilakukan tindakan hukum secara tegas dengan penjemputan paksa.
“Kalau tetap saja tidak hadir dipanggil, itu artinya ada upaya mencoba untuk menghalang-halangi penyidikan, dan konsekuensi hukumnya pasti ada. Sebagaimana Pasal 21 undnag-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undnag No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” terangnya.
Bunyi pasal yang dimaksud, setiap orang yang dengan sengaja mencegah dan menghalang-halangi, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, peuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun cara dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkatt 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sdikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta rupiah.
Dikatakan pria yang pernah menjabat di Kejari Papu itu, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang berkaitan kasus yang terjadi di BSI Cabang Sumenep itu, baik nasabah maupun pihak lainnya yang terkait.
“Sejuah ini ada 6 orang nasabah yang sudah kita periksa untuk memperkuat alat bukti, dari pihak BSI juga sudah beberapa orang yang kita lakukan pemeriksaan. Dan ada beberapa di luar itu, tapi belum (maaf) kita belum menyebutkan nama namanya, karena itu masiih ranah penyidikan” pungkasnya.