Oleh: Ovitasari Virgi Bestiana
Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sendiri merupakan organisasi yang dibentuk perorangan atau kumpulan orang secara sukarela untuk menjembatani, membela kepentingan rakyat serta menjaga stabilitas politik dan sosial. Organisasi ini juga dikenal sebagai Organisasi non pemerintah (ONP atau non-governmental organization).
Perkembangan LSM maupun Ormas di Indonesia berjalan sangat pesat, terhitung sampai dengan bulan Juli 2019 sebanyak 4.000 lebih Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) yang telah terdaftar. Sesuai dengan Permendagri No. 56 Tahun 2007 tentang pengawasan Ormas di lingkungan Kementrian dan Pemerintah Daerah serta Permenkumkam RI No. 5 dan 6 Tahun 2014 tentang cara pengesahan badan hukum Yayasan dan perkumpulan. Ormas maupun LMS dalam suatu daerah harus berbadan hukum resmi dengan mendaftar ke pusat terlebih dahulu kemudian Pemerintah Daerahnya-lah yang akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kegiatan Ormas maupun LMS di Indonesia berjalan dengan baik. Kegiatannya selalu dikontrol dan diberikan pembinaan oleh Bakesbangpol bersama PBD secara rutin melalui sosialisasi dan pembinaan strategi pembangunan khususnya dalam perormasan. Dengan selalu menekankan sanksi apabila terdapat pelanggaran terhadap apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan serta pelaksanaan kegiatannya harus bermanfaat bagi masyarakat.
Namun disaat pandemi Corona virus Desease 2019 (Covid-19) di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan setiap harinya pasien terkonfirmasi positif terus bertambah, tertanggal pada 6 Oktober 2020 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 440/5538/SJ mengenai Kemitraan antara Pemda dengan LSM dan Ormas dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Peran Ormas maupun LMS
sangat diperlukan guna membantu Pemerintah Daerah dalam menangani wabah Covid-19 yang menjalar di masyarakat.

Kantor Presiden
Dari data yang diperoleh melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/11/2020) juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Pemerintah sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta beberapa ormas lainnya yang membantu meringankan beban pemerintah dengan menyampaikan satu narasi, yaitu "Tekan Penularan Covid-19 dengan Protokol Kesehatan", yang disesuaikan dengan rincian kegiatannya masing-masing dengan tujuan yang sama yakni sama-sama membangun kedisiplinan masyarakat yang dapat dimulai dari lingkungannya. Berprinsip teguh
melakukan upaya pengendalian tanpa pandang bulu, termasuk saat melakukan penjaringan kasus dengan melakukan testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) terhadap siapapun yang mengikuti kegiatan kerumunan.
Hal tersebut juga telah dibuktikan dengan adanya pembentukan Muhammadiyah Covid-19 Command Center atau disingkat MCCC yang dilakukan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan Muhammadiyah yang bertujuan melakukan program-program pencegahan dan penyembuhan dari virus corona. Pencegahannya berupa edukasi kesehatan bagi masyarakat, mitigasi, pengobatan, dan terakhir psikososial yang telah dibuktikan dengan membangun sebanyak 67 Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah (RSMA) yang ditunjuk untuk merawat pasien Covid-19.
Demi memutus mata rantai wabah virus corona yang ada di Indonesia seperti sekarang ini dapat dilakukan dengan berbagai upaya salah satunya pengadaan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/RW/RT yang diketuai oleh Kepala Desa; melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan menerapkan hidup sehat serta tetap mematuhi anjuran dari Pemerintah.
Kerjasama yang baik dan tepat yang dilakukan baik antara Ormas, LMS dan Pemda saat pandemic ini ialah dengan menggunakan skema Swakelola Tipe lll yakni kesehatan, jaring pengaman sosial, dan survabilitas ekonomi dimana kesehatan sebagai ujung tombak dan jantungnya. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang cara memperoleh barang/jasa yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga maupun Perangkat Daerah dan dilaksanakan oleh Ormas.
Diharapkan dari kerjasama tersebut membawa dampak yang positif bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepartisipasiannya dalam proses pencegahan dan penanganan Covid-19 agar cepat pulih seperti sediakala. Pemerintah Daerah dengan bantuan Ormas ataupun LSM yang ada di daerah masing-masing sepatutnya memberdayakan kompetensi yang dimiliki guna meningkatkan kualitas, jangkauan layanan serta sumber daya manusianya dalam penanganan pandemic Covid-19 agar lebih maksimal dan cepat berakhir.