Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

Perbup Pedoman Kegiatan di Tengah Pandemi Mulai Disosialisasikan. Bupati: Ini Bisa Menjadi Panduan Masyarakat Lakukan Kegiatan

×

Perbup Pedoman Kegiatan di Tengah Pandemi Mulai Disosialisasikan. Bupati: Ini Bisa Menjadi Panduan Masyarakat Lakukan Kegiatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200722 WA0071

Bondowoso, limadetik.com – Pemkab Bondowoso telah membentuk Peraturan Bupati (Perbup) terkait pedoman kegiatan kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.

Berbagai aturan yang tertuang dalam Perbup Nomer 50 Tahun 2020 itu kini tengah disosialisasikan kepada masyarakat.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Tahap awal sosialisasi disampaikan kepada jajaran forum pimpinan kecamatan, Pemerintah Kecamatan, TNI, dan Polri di Pendopo Bupati Bondowoso, Rabu (22/7/2020).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati, H. Irwan Bachtiar Rahmat, Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Dandim 0822 Letkol Inf. Jadi, Sekda Syaifullah, Asisten I Harimas, dan sejumlah Kepala OPD.

Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin, menerangkan, Perbup ini bisa menjadi panduan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di tengah adaptasi kebiasaan baru.

“Ini bisa menjadi panduan, namun dalam pelaksanaannya perlu untuk dicermati dan dievaluasi pelaksanaannya. Untuk itu, seluruh komponen diharapkan untuk turut andil dalam mengawasi, sehingga nantinya masyarakat bisa memahami, dan dalam melaksanakan aktivitas pun tetap mematuhi protokol kesehatan” kata Bupati dalam sambutannya.

Bupati Salwa melanjutkan, nanti ujungnya, seluruh masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam menekan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Ahmad, menerangkan, bahwa Perbup yang telah diundangkan sejak 10 Juli 2020 lalu menetapkan pedoman terkait lima hal.

“Ada lima pedoman, yakni kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata, dan dari lima point ini pelaksanaannya tetap mengacu pada protokol kesehatan” jelas Ahmad.

Menurutnya, bahwa dalam realisasinya protokol kesehatan juga telah memiliki standar yang diatur pula dalam Perbup.

Dicontohkannnya, seperti pengaturan jaga jarak yang berbeda antara kegiatan keagamaan dengan industri.

“Ada dalam Perbup itu jaga jaraknya diatur 1 meter hingga 1-, 5 meter. Untuk kegiatan kegamaan itu 1 meter. Sementara dibidang industri itu 1, 5 meter” tambahnya. (budhi/yd)

× How can I help you?