Nasional

Pesta Pernikahan di Sumenep Dibubarkan Polisi

×

Pesta Pernikahan di Sumenep Dibubarkan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20201214 WA0045 e1607933836937

SUMENEP, LimaDetik.Com – Masih situasi pandemi covid-19, pesta pernikahan di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terpaksa dibubarkan polisi, Senin (14/12/20).

Dibubarkannya pesta nikahan warga tersebut karena dinilai telah melanggar Inpres no 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Polisi terpaksa membubarkan acara hajatan pernikahan anak Bapak Wartawi tersebut dikarenakan menggelar acara hiburan. Yaitu berupa Sinden Karawitan ‘Bunga Famili’ yang mengundang kerumunan massa. Dan ini melanggar Inores nomer 6 tahun 2020” kata AKP Widiarti, S Kasubbag Humas Polres Sumenep.

Baca juga: Mancing di Dermaga, Siswa SMP di Sepudi Ditemukan Tak Bernyawa

Selain Inpres no 6 tahun 2020, lanjut Widi, pembubaran tersebut didasarkan pada surat edaran Bupati Sumenep. Dimana, hingga saat ini pelaksanaan hajatan pernikahan dilarang mengadakan hiburan, yang mengundang banyak massa.

“Yang dilarang pestanya, karena orang pasti berkrumunan, sebab hingga saat ini wilayah Sumenep penyebaran covid-19 terus bertambah. Jadi kalau untuk pernikahannya silahkan lanjutkan” terangnya.

Ditambahkan Widiarti, berdasarkan aturan setiap kegiatan hajatan wajib mentaati protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.

“Setelah dibubarkan, kru karawitan langsung meninggalkan lokasi hajatan pernikahan,” tukasnya.

(yd/red)