BANJARMASIN, Limadetik.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Extaci 14.041 (Empat Belas Ribu Empat Puluh Satu) Butir atau 5,080 Kg Narkoba serta 58 Paket Shabu dengan Berat Bersih 189,24 Gram. Senin (29/1/2018).
Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana menjelaskan barang bukti dan para tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan Jaringan internasional yaitu berasal dari Malaysia via Tanjung Pinang Kepri hingga siap edar di Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan penyelundupan narkoba ini sudah 12 kali melalui bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, “Ungkap Kapolda Kalsel.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolda setelah unit Reskoba Polda Kalsel berhasil mengamankan 6 tersangka di Banjarmasin pada Senin (22/1).
Menangkapan 6 tersangka tersebut di lakukan di lokasi berbeda yang tersebar di Banjarmasin yakni tersangka MH, MR, STI, MVA, AN, dan MAI, dengan barang bukti Shabu sebanyak 13 (Tiga Belas) Paket atau 24,82 Gram dan XTC sebanyak 23,75 Butir atau 7,4 Gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, diperoleh informasi akan adanya pengiriman barang haram itu melalui Bandara.
Selanjutnya, pada hari Selasa (23/1), polisi kembali berhasil mengamankan 6 tersangka lainnya di lobby atau pintu kedatangan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin.
Dari tangan AQ alias HR Bin Tuhalus Mukhtar (Leader), MF alias FL Bin Ahmad Inani, AL alias LT Bin Hamberani, MS alias SR Bin Basri Khairullah (Alm), TSF alias TG Bin M. Saleh Fauzi, dan AR Bin Zainal diamankan barang bukti berupa Extaci Logo Red Bull Merah sebanyak 1.706 Butir (523,15 Gram), Extaci Logo Minion Kuning 5.756 Butir (2.226,03 Gram), Extaci Bentuk Katak Warna Hijau 4.296 Butir (1.381,56 Gram) dan 2 Paket Shabu dengan Berat 62,93 Gram serta 1 Paket Serbuk XTC Hijau 0.41 Gram dan juga 1 Paket Serbuk XTC Kuning 0,29 Gram.
“Sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 (Dua Belas) orang yang mana para tersangka ini berasal dari Banjarmasin,” pungkasnya.
Ke 12 tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 132 (1) jo 114 (2) jo 112 (2) UU No 35 tahun 2009, ancamannya minimal hukuman 5 tahun maksimal hukuman mati. (Ed/yd)