OKU, Limadetik.com, – Kasatreskrim Polres Oku menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Keduanya adalah Ahmad Ruslin Bin Sutoyo (16) Desa Sido Makmur Kecamatan Belitang, Oku Timur dan
Taprihatul Wildan (16) warga Desa Sri Tanjung Sari kecamatan Buay Madang Timur.
“Kronologis kejadian pada minggu (6/4/ 2018) sekira jam 21.30 wib pada saat korban sedang melintasi jln.H.Agus Salim menggunakan sepeda motor tiba-tiba pelaku langsung menarik tas korban dan memotong tali tas dengan menggunakan pisau carter,” kata Kasatreskrim Polres Oku, AKP Alex Andrian, Senin (7/5/2018).
Saat itu pelaku menggunakan sepeda honda supra x warna merah. Usai berhasil merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Tj.Agung Ds.Pusar.
Kemudian polisi terus melakukan penyelidikan. Akhirnya pada minggu (06/5/ 2018) sekira jam 22.00 wib anggota Resmob mendapatkan informasi masyrakat ada pelaku yg tertangkap oleh warga Desa Pusar yg di duga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya anggota resmob polres oku yg dipimpin oleh kasat Reskrim Polres Oku AKP.Alex Andrian S.Kom dan kanit Pidum Polres Oku IPDA.Charlie Simanjuntak S.Trk dan anggota resmob langsung meluncur ke TKP di desa pusar kec.bta barat.
“Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya pelaku di bawa kerumah sakit utk mendapatkan perawatan medis dan pelaku di bawa ke polres Oku guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 365 KUHP,” tukasnya. (fikri/hoki)