SUMENEP, Limadetik.com — Polres Sumenep berhasil mengamankan sekaligus menjebloskan 4 (empat) pelaku pembunuhan di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dibuktikan dengan dihadirkannya 4 orang pelaku pembunuhan oleh Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K saat melakukan press release di depan Mapolres setempat, Jumat (17/1/2020) termasuk hasil ungkap kasus lainnya seperti Curwan (Pencurian Hewan) dan prostitusi.
Di hadapan para wartawan saat press rekease Kapolres Sumenep mengatakan untuk kasus pembunuhan ini terjadi di wilayah Kecamatan/Pulau Ra’as dengan 4 orang tersangka yang telah diamankan oleh Resmob Polres Sumenep yang bekerja sama dengan Polsek Ra’as.
Keempat tersangka masing – masing inisial MD, UR, M dan S. Sebagai otak pembunuhan adalah MD yang meminta bantuan UR untuk mencari pembunuh bayaran dan M, S menyanggupi untuk membunuh korban Hj. Surie dengan bayaran Rp 10 juta.
“Diketahu jika motif pembunuhan melalui orang bayaran MD dikarenakan isu santet. MD merasa disantet oleh korban sehingga menyuruh pelaku untuk membunuhnya dengan cara memukul kepala dan menjerat leher korban memakai tali hingga meninggal di tempat,” urainya.
Selain itu, Kapolres menegaskan, bahwasanya pembunuhan ini sudah terencana dan direncanakan sebelumnya sehingga pelakunya dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Kasus ini murni suatu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan 20 tahun,” tegas Kapolres
Di samping itu, Kapolres juga memaparkan tentang kasus Curwan (pencurian hewan) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu putih dengan pelaku 4 orang yang mana ke empat tersangka tersebut sudah terbiasa melakukan aksi Curwan.
“Otak dari pelaku pencurian hewan ini inisial MO dialah yang mengajak tersangka AH, AL dan AB,” terangnya.
Sapi yang dicuri komlpotan ini sebut Kapolres Deddy di bawa memakai mobil dan lalu di jual kepada seseorang yang telah kami tangkap juga. “Sapi tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya sebagai titipan barang bukti (BB),” jelasnya.
Pada saat penangkapan, salah satu dari tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas dengan tegas dan terukur melakukan penembakan yang diarahkan kepada kaki tersangka. “Dari keempat tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandasnya.
Sedangkan untuk kasus prostitusi atau tempat rumah bordir yang berada di kota Sumenep maupun di Kecamatan Saronggi, dengan tersangka D, FA dan EA.
“Ada tiga tersangka prostitusi semuanya, dari ketiganya ada penyedia tempat prostitusi dan penyedia perempuan untuk pria hidung belang,” ungkapnya.
Dari ketiga tersangka prostitusi tersebut polisi berhasil mengamankan hp berbagai jenis dan uang tunai sebesar Rp 500.000. “Pasal yang disangkakan, pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara,” pungkasnya. (yd/rls/red)