TRENGGALEK – Limadetik.com, Polres Trenggalek berhasil mengungkap sedikitnya 8 kasus Narkoba dengan 8 orang tersangka dalam operasi Tumpas Semeru 2024. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil jenis doubel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres trenggalek dalam pemberantasa Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Trenggalek. Kamis, (26/9/2024).
“Dari keseluruhan tersangka, 7 orang merupakan pengedar dimana 2 orang diantaranya adalah residivis dan 1 orang lainnya pemakai,” jelasnya.
Sejumlah tersangka yang diamankan petugas diantaranya, EP warga Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram Sabu, FAM warga Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi, WAS warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,02.
Baca juga :
Ketagihan Judi Slot, 8 Pemuda Nekat Edarkan Narkoba hingga Jual Pil Okerbaya
Selain itu, petugas juga mengamankan RSY warga Kedungwaru Kabupaten Tulungangung dengan barang bukti 0,05 gram sabu, IFR warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti berupa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu serta FKM warga Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 2,31 gram sabu.
Tak hanya narkotika, petugas juga berhasil mengamankan pengedar pil doubel L atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo FI dan WS. Keduanya merupakan warga kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan barang bukti total 1.348 butir pil jenis dobel L.
“Kemudian, selain Operasi Tumpas Narkoba, selama bulan September 2024 ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu. 4 orang pengedar, 2 diantaranya adalah residivis dan 1 orang pemakai.” imbuhnya.
AKP Yoni menuturkan, ke 5 tersangka tersebut antara lain, AMS warga Kabupaten Lombok Barat, ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu dalam kemasan plastik klip.
Kemudian, RA warga kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone. Petugas juga menangkap RH berikut barang buti berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram, YH dengan barang bukti 7 paket sabu dengan total berat 0,78 gram dan YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram. Ketiganya merupakan warga Munjungan, kabupaten Trenggalek.
Dari keseluruhan 13 kasus, 11 kasus dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya, diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).
“Sedangkan 2 kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (*)